Satnarkoba Polres Lahat Tangkap Dua Pelajar
kali ini dua orang pelajar masing-masing ES (17), pelajar disalah satu SMK swasta dan OL (16), pelajar SMA swasta Lahat.
Penulis: Ehdi Amin | Editor: Darwin Sepriansyah
SRIPOKU.COM, LAHAT---Peredaran narkoba tampaknya sudah benar-benar menjalar ke semua kalangan masyarakat di Kabupaten Lahat.
Jika sebelumnya oknum PNS dan swasta yang berhasil diciduk Satnarkoba Polres Lahat, kali ini dua orang pelajar masing-masing ES (17), pelajar disalah satu SMK swasta dan OL (16), pelajar SMA swasta Lahat.
Bukannya belajar dan memilih tidur, keduanya malah berpesta sabu di salah satu rumah kontrakan di Jalan Sosial Kelurahan Bandaragung Kecamatan Kota Lahat, Sabtu (15/10) sekira pukul 00.30 WIB.
Namun naas, pesta yang digelar harus 'terusik' oleh petugas Unit Resmob Polsek Kota Lahat, yang melakukan penggerbekan dan menggelandang keduanya.
Tak hanya kedua orang pelajar ini.
Polisi juga menangkap seorang rekan mereka lainnya, yakni EB (21), yang juga warga Kelurahan Bandaragung.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati sejumlah barang bukti (BB) dari kantong celana EB berupa dua paket sedang Narkotika jenis Sabu, satu set alat hisap (bong, red), serta dua buah kaca pirek yang disimpan di dalam kotak rokok Sampoerna.
Segera, keduanya pun langsung digelandang ke Mapolsek Kota untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
"Ya, berdasarkan limpahan berkas dari Polsek Kota, kronologi penangkapan sendiri bermula dari adanya informasi dari masyarakat yang melaporkan, bahwa kontrakan tersebut sering dijadikan tempat bagi pesta Sabu. Dari situ, petugas Resmob Polsek Kota kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, dan akhirnya penggrebekan dilakukan," terang Kapolres Lahat, AKBP. Rantau Isnur Eka, SIK didampingi Kasatres Narkoba, AKP. Desli Darsyah, melalui Paur Humas Polres Lahat, Ipda Sabar T, Minggu (16/10/2016).
Dijelaskan lebih lanjut, khusus untuk kedua pelajar tersebut, yakni ES (17) dan OL (16), yang sama-sama warga Perumnas Selawi Lahat, pihaknya telah memanggil orang tua bersangkutan untuk diberi arahan.
Disamping itu, Polres Lahat juga telah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pagaralam, terkait rencana rehabilitasi terhadap kedua remaja yang masih di bawah umur ini.
"Karena ES dan OL ini masih di bawah umur, maka keduanya akan kita rehab di BNN Kota Pagaralam. Sementara yang satunya (EB, red) tetap dilakukan penahanan," jelasnya.
Sementara itu sejauh ini, menurut Desli, berdasarkan BB yang ditemukan, belum ada indikasi ketiganya sebagai pengedar, melainkan sebatas pemakai.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka tersebut, ketiga terancam dikenakan pasal 112 ayat Satu Undang-undang (UU) Narkotika.
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 Miliar," terangnya.(*)