Purnawirawan Polri Ini Dituntut Jaksa Enam Tahun Penjara

Terdakwa penjual senpi serta amunisi, Bambang Sugiharto (70), dituntut enam tahun penjara oleh Deismilita SH selaku jaksa penuntut.

Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/REFLY PERMANA
Bambang saat mendengarkan tuntutan dari jaksa. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --Terdakwa penjual senpi serta amunisi, Bambang Sugiharto (70), dituntut enam tahun penjara oleh Deismilita SH selaku jaksa penuntut pada sidang yang digelar di PN Palembang Rabu (12/10).

Warga Jambi yang berstatuskan purnawirawan Polri ini dijerat pasal 1 ayat (2) UU No 12 tahun 1951.
Sama seperti sidang-sidang sebelumnya, Bambang kembali mendapat nasehat dari majelis hakim yang diketuai Joko Sungkowo SH MH.

Pada sidang tuntutan ini, Joko meminta Bambang supaya tidak mengulangi lagi perbuatannya dan diharapkan tuntutan jaksa bisa dijadikan sebagai efek jera, meski Joko sendiri belum memberikan vonis.

"Terdakwa itu sudah tua dan ayolah berbuat kebaikan. Jangan lagi ya berbuat seperti ini," kata Joko sesaat sebelum jaksa membacakan tuntutan.

Usai tuntutan dibacakan, Joko menutup persidangan. Ia mempersilahkan Bambang dan pengacaranya untuk membuat materi pembelaan dan dibacakan pada sidang yang digelar pekan depan.

Selain pembelaan dari pihak pengacara, Joko mempersilahkan Bambang membuat pembelaan sendiri pada sidang pekan depan.

Selama persidangan, Bambang terlihat cukup tenang. Tatapan matanya sedikit serius ketika menatap ke arah majelis hakim.

Kedua tangannya ia lipatkan di sela-sela paha hampir di sepanjang persidangan. Di akhir  penersidangan, ia berdiri dari kursi dan menundukkan tubuh sembari menghadap majelis hakim.

Perilaku seperti ini lazim diperlihatkan anggota-anggota Polri baik saat mereka menjadi saksi maupun sebagai pihak terdakwa.

Bambang ditangkap Polresta Palembang di kediamannya yang ada di Jambi. Penangkapan bermula dari datangnya paket misterius yang nyasar ke kawasan Lemabang. Begitu diperiksa, paket itu berisikan senpi serta ratusan amunisi.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved