Nang Ali Solichin Ditetapkan sebagai Tahanan Kota

Nang Ali yang pernah menjabat sebagai Bupati Muaraenim dan Musirawas dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang untuk menjalani proses tahap dua.

Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/REFLI PERMANA
Nang Ali (tengah) saat akan diantar ke Kejari Palembang dari Kejati Sumsel, Kamis (6/10/2016). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel sudah menerima kedatangan tersangka Nang Ali Solichin (76) dari Ditreskrimum Polda Sumsel dalam rangka tahap dua proses hukum atas laporan Sakim.

Nang Ali yang pernah menjabat sebagai Bupati Muaraenim dan Musirawas dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang untuk menjalani proses tahap dua.

Dikatakan Kasi Keamanan dan Ketertiban Umum Kejati Sumsel, Yunita SH MH, pihaknya menetapkan Nang Ali dengan status tahanan kota.

Dengan demikian, pria yang dilaporkan karena diduga memalsukan surat tersebut tidak harus berada di dalam sel penjara, namun boleh berada di rumah dengan pengawasan dari pihak jaksa.

"Dia bersifat kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Meski tahanan kota, akan dalam pengawasan," kata Yunita.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved