Hanya Bertugas Mengantar Pil Ekstasi ke Pembeli, Ervin Dihukum 12 Tahun Penjara

Divonis hakim 12 tahun penjara karena mengedarkan 200 butir pil ekstasi, Ervin (40) dengan suara pelan menerimanya.

Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/REFLY PERMANA
Ervin saat mendengarkan vonis dari hakim. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Divonis 12 tahun penjara ditanggapi dengan cukup santai oleh Ervin (40). Buktinya, begitu majelis hakim yang diketuai Hotnar Simarmata SH MH menjatuhkan vonis di PN Palembang Kamis (6/9), terdakwa pemilik 200 butir ekstasi itu dengan suara pelan menerimanya.

Ketenangan sudah terpancar dari wajah Ervin saat pertama kali ia duduk di kursi pesakitan. Tatapan matanya terlihat santai dan beberapa kali menatap ke arah hakim yang sedang membacakan berkas putusan.

Dirinya sangat jarang menundukkan kepala ataupun memejamkan mata selama menjalani sidang putusan.

Sebelum menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan hakim, Ervin sempat berkonsultasi dengan pengacaranya. Barulah ekspresi kecemasan dan kesedihan tampak di wajah pria berkulit gelap ini. Ia lebih sering menundukkan kepala sembari memegang kepalanya ketika duduk di sebelah kursi pengacaranya.

Namun, setelah berdiskusi, Ervin kembali memperlihatkan ekspresi wajah yang tenang dan menyatakan menerima vonis hakim.

Pada putusannya, hakim sependapat dengan tuntutan yang diajukan oleh Siti Fatimah SH selaku jaksa, yakni menyatakan Ervin telah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Apalagi, barang bukti yang disita aparat kepolisian dari tangan Ervin cukup banyak, yakni 200 butir ekstasi. Sebab itu, hakim menilai Ervin layak mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya. Selain 12 tahun penjara, terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp 1 miliar subsider dua bulan penjara," kata Hotnar dalam pesidangan.

Vonis hakim sedikit lebih rendah dari tuntutan yang diajukan Siti. Pada sidang tuntutan beberapa waktu yang lalu, Siti menuntut Ervin dipenjara 14 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. Meski vonis hakim lebih rendah, Siti menerimanya dan tidak mengajukan kasasi.

Fakta persidangan, Ervin didatangi sejumlah aparat kepolisian saat dirinya berada di kawasan Taman Kenten beberapa waktu yang lalu. Melihat polisi datang, Ervin membuang bungkusan yang ia pegang, namun dilihat oleh polisi.

Polisi lalu memerintahkan Ervin untuk mengambil dan membukanya hingga akhirnya diketahui berisikan 200 butir ekstasi.

"Saya saat itu ditugaskan mengantar ke pembeli, namun yang datang polisi. Saya diupah Rp 400 ribu dan uangnya belum saya terima," kata Ervin.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved