Baca Ini Sebelum Bikin SIM

Buat mengingatkan kembali sekaligus jadi bahan bacaan pemohon SIM baru, berikut ulasannya.

SRIPOKU.COM/ZAINI
Ilustrasi 

Ujian prakteknya meliputi menaikkan dan menurunkan penumpang dan/atau barang di Terminal dan di tempat tertentu lainnya, tata cara mengangkut orang dan/atau barang, mengisi surat muatan, etika Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum, dan pengoperasian peralatan keamanan.

Jika lolos semua persyaratan maka SIM yang berbentuk kartu akan diberikan sebagai bukti pengakuan negara atas kecakapan mengemudi pemohon. SIM berlaku di semua wilayah Indonesia, masa berlakunya lima tahun dan bisa diperpanjang. (Febri Ardani Saragih)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved