14 Dinas di OKU Timur Diusulkan Tipe A

Sementara untuk 20 kecamatan yang ada semuanya merupakan tipe A. Dan untuk badan usaha milik daerah tipe A sebanyak dua badan.

Penulis: Evan Hendra | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/EVAN HENDRA
Rapat paripurna penjelasan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembentukan Perangkat Kabupaten OKU Timur, Selasa (13/9/2016). 

SRIPOKU.COM, MARTAPURA – Dalam Rapat Paripurna penjelasan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten OKU Timur yang dihadiri Bupati OKU Timur HM Kholid MD dan Wakil Bupati Fery Antoni serta seluruh kepala SKPD, Selasa (13/9/2016), diketahui bahwa sekretariat dan inspektorat merupakan tipe A.

Sedangkan jumlah dinas daerah yang memiliki Tipe A sebanyak 14 dinas, tipe B tujuh dinas, dan tipe C satu dinas.

“Sementara untuk 20 kecamatan yang ada semuanya merupakan tipe A. Dan untuk badan usaha milik daerah tipe A sebanyak dua badan. Sementara untuk Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol dan linmas) nantinya akan membawahi masalah urusan kesatuan bangsa dan politik saja. Sedangkan untuk masalah bencana narkoba dan korpri akan dibentuk Undang-undang baru. Demikianlah organisasi perangkat daerah agar nantinya bisa dibahas untuk menjadi perda,” kata Kholid dalam pidato pengantarnya.

“Untuk kedudukan susunan organisasi tersebut nantinya akan ditetapkan dengan peraturan bupati,” ujar Kholid.

Sementara Ketua DPRD Beni Defitson usai mendengarkan pidato pengantar Kholid mengaku akan membahas terlebih dengan menskors rapat paripurna untuk dilanjutkan kembali pada rapat paripurna selanjutnya Rabu 14 September 2016 mendatang pukul 09.00 dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved