Kemendagri Banding Putusan PTUN
Kemendagri mengisyaratkan Bupati Ogan Ilir non aktif AW Nofiadi Mawardi alias Ofi tidak segampang bisa dengan mudah kembali bertugas sebagai Bupati.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Kemendagri mengisyaratkan Bupati Ogan Ilir non aktif AW Nofiadi Mawardi alias Ofi tidak segampang bisa dengan mudah kembali bertugas sebagai Bupati. Pasalnya Kapuspen Kemendagri RI Dodi Riatmaja menyatakan pihaknya berpegang akan dua hal.
"Ada dua hal dipegang Kemendagri," kata Dodi, Kamis (8/9/2016).
Dijelaskannya, hal pertama adalah Kemendagri mengajukan banding atas putusan PTUN.
Seperti diketahui gugatan Ofi Mawardi terhadap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, terkait pencopotan jabatannya sebagai bupati pada Maret 2016 lalu, sepenuhnya dikabulkan oleh pihak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, pada sidang dengan agenda putusan, Senin (15/8).
"Terhadap putusan PTUN ini, Kemendagri mengajukan banding," kata Dodi.
Kemudian hal yang kedua, proses hukum Ofi Mawardi di Pengadilan Negeri Palembang masih berproses dan belum inkrach.
"Proses di PN Palembang itu kan baru pembacaan tuntutan jaksanya dengan tuntutan enam bulan rehab. Penuntut mengambil tuntutan yang terendah. Tidak mengajukan tuntutan lain. Tapi hakim nanti kan belum tentu putusannya seperti itu. Kita lihat dan tunggu sampai inkrach," tegas Dodi.
Sementara kuasa hukum Ofi, Febuar Rahman SH MH, terkait putusan tersebut mengaku puas. Karena menurutnya, pemberhentian kliennya (Ofi) itu sebagai bupati oleh Mendagri, jelas sekali cacat hukumnya.
“Putusan hakim pada gugatan klien kami, tentunya sudah tepat. Apa yang sudah didalilkan dalam berkas gugatan, bahwa pemberhentian itu cacat prosedur. Jadi tidak menggunakan mekanisme yang diatur oleh UU No.23 tahun 2014, dan tentunya cacat hukum. Jelas tak bisa dibenarkan yang seperti ini,” terang Febuar.
Menurut Febuar, Mendagri memang seharusnya tidak bisa memutuskan hanya berdasarkan keterangan suatu lembaga. Ada beberapa tahapan harus dilakukan sebelum memberhentikan seorang bupati, dan tidak sewenang-wenang.
“Kalau hanya berdasarkan keterangan BNN, instruksi presiden atau opini koran, ini akan jadi preseden buruk ke depannya. Kalau dibenarkan, maka ke depannya yang punya wewenang akan sewenang-wenang,” ujarnya.
Sesuai Pasal 80 UU nomor 23 tahun 2014, lanjut Febuar, pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah, diusulkan kepada Presiden, untuk gubernur dan atau wakil gubernur, serta kepada Menteri untuk bupati dan atau wakil bupati, atau wali kota dan atau wakil wali kota, berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRD, bahwa kepala daerah dan atau wakil kepala daerah, dinyatakan melanggar sumpah atau janji jabatan.
“Mendagri memang punya wewenang untuk memberhentikan, tetapi tidak semaunya saja, tanpa prosedur atau aturan yang sudah dibuat. Ini harus dipatuhi,” ujar Febuar.
Bagi Febuar, hasil sidang kali ini akan menjadi pengalaman positif untuk masa yang akan datang. Dengan begitu, tidak ada lagi menteri atau pemegang kekuasaan yang memutuskan suatu hukum secara keliru.
“Pak Bupati itu dinyatakan tersangka pada 18 Maret dan langsung diberhentikan sementara. Kemudian tanggal 21 dia langsung diberhentikan secara tetap, tanpa ada tahapan-tahapan. Hanya berdasarkan konpers tersangka oleh BNN. Ini tidak berdasar,” tegasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/ofi_20160908_212410.jpg)