Dilaporkan Mengeroyok Perempuan Berusia 40 Tahunan, Nenek 72 Tahun Dipenjara Hingga Disidang
Mascik hendak diborgol dan disuruh berjalan cepat. Padahal, fisik Mascik sudah tak sekuat tahanan lain yang usianya jauh lebih muda.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG--Dilaporkan ikut serta menganiaya seorang tetangganya bernama Umi Wardiani, Mascik (72) bersama seorang anaknya bernama Nurhayani (35) sudah hampir satu bulan ini mendekam di dalam Lapas Merdeka Palembang. Keduanya kini baru saja usai menjalani sidang perdana, yang digelar di PN Palembang Kamis (8/9/2016).
Sosok Mascik yang duduk di kursi pesakitan menjadi perhatian pengunjung di PN Palembang. Perawakannya yang sudah begitu lemah dengan tatapan mata yang cukup sayu membuat tatapan-tatapan mata lirih banyak mengarah kepada warga Jl KH Azhari Kelurahan 12 Ulu SU II. Ketika dilihat dari dekat, sesekali tangan nenek 15 cucu ini gemetar. Nada bicaranya juga terbata-bata.
Ketika hendak diantar kembali ke ruang tahanan PN Palembang, keluarga dan pendamping perempuan bersapaan Nyai ini sempat cek-cok dengan petugas kejaksaan dan keamanan di PN Palembang. Mereka kecewa melihat perlakuan petugas yang memperlakukan Mascik seperti tahanan lain. Mascik hendak diborgol dan disuruh berjalan cepat. Padahal, fisik Mascik sudah tak sekuat tahanan lain yang usianya jauh lebih muda.
Ketika Mascik sudah berada di dalam ruang tahanan, keluarga dan pendampingnya semakin emosi. Pasalnya, berdasarkan penuturan majelis hakim, Mascik sudah ditangguhkan untuk menjadi tahanan rumah. Keluarga dan pendamping menginginkan, Mascik dan anaknya diantar langsung ke rumah, bukan ditempatkan kembali di ruang tahanan terlebih dahulu.
"Apa yang mau ditakutkan dari perempuan setua ini. Sama sekali tidak ada hati nurani memerlakukan orang lanjut usia yang berjalan saja sudah cukup sulit," kata salah satu keluarga dari Mascik.
Diceritakan Nurhayani, ia dan ibunya bisa berada di dalam penjara setelah terlibat pertengkaran dengan Wardiani. Yang terlibat sebenarnya hanya Nurhayani dan Wardiani. Namun, ketika kasus ini dilaporkan ke polisi oleh Wardiani, Mascik ikut dilaporkan. Alhasil, dirinya bersama Nurhayani ikut berada di dalam penjara Mapolsekta SU II Palembang.
"Padahal, ibu saya saat itu hendak melerai saya dan Wardiani yang tengah ribut. Namun, dia juga ikut dilaporkan karena sudah menganiaya Wardiani," kata Nurhayani, yang tak kuasa menahan tangis begitu bercerita tentang nasib ibunya begitu adanya kasus ini.
Dengan fisik yang sudah lanjut, Nurhayani yakin, ibunya tidak akan sanggup untuk menganiaya seseorang yang usianya jauh lebih mudah seperti Wardiani. Jangankan untuk memukul, berjalan kaki saja Mascik harus didampingi oleh anak dan cucunya. Apabila memang ada keributan, diyakini justru Mascik yang akan menjadi korban penganiayaan.
Dalam dakwaan jaksa, ibu dan anak ini dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Sidang rencananya akan kembali digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Dengan adanya penangguhan penahanan dari jaksa, Mascik sedikit banyak boleh bersyukur karena tidak harus mendekam di dalam penjara lagi.
Editor: Refly Permana

