Pemprov Pastikan Roda Pemerintahan Banyuasin Tetap Jalan
Sesuai undang-undang jika kepala daearahnya berhalang atau menjalani masa tahanan maka wakil kepala daerahnya yang melaksanakan tugas sehari-hari.
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Terkait adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian SH, Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Sumsel H Ikhwanuddin SSos MSi memastikan roda pemerintahan di Kabupaten Sedulang Setudung tetap jalan.
Menurutnya hal tersebut ditetapkan dalam UU No 10 tahun 2016 perubahan UU No 32 dan PP No 6 tahun 2005. Artinya secara langsung saat YAF ditetapkan tersangka maka tugas sehari-hari langsung dilaksanakan oleh Wakil Bupati Banyuasin.
"Kalau saya sangat prihatin atas kejadian ini. Untuk tugas-tugas pemerintahan tetap jalan seperti biasa karena sudah ada aturan yang mengatur jika terjadi kondisi seperti di Banyuasin saat ini, yaitu UU no 10 tahun 2016 perubahan UU no 32 dan PP no 6 tahun 2005, ada wakil Bupati menjalankan roda pemerintahan," ungkap Ikhwanuddin, Senin (5/9/2016).
Selain itu juga ada UU RI no. 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2014 tentang Pemetintahan Daerah. Pasal 65 ayat (3) Kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2).
"Ayat (4) Dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah," ujarnya.
Sementara Sekda Pemprov Sumsel H Mukti Sulaiman SH MHum ketika kembali ditanyakan, mengaku akan mengikuti perkembangan dari KPK RI.
"Kita ikuti perkembangannya dulu. Ada proses administrasi, pasti. Kita masih menunggu dari KPK. Kalau sudah ada pernyataan dr KPK pasti ada langkah. Tapi saya tidak bisa mengatakan langkah selanjutnya gimana, masih nunggu dr KPK. Wakil bupati yang melaksanakan tugas bupati sementara ini, masih menunggu dari KPK dulu untuk langkah penetapan Plt," kata Mukti.


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											