Eksklusif Sriwijaya Post

Tuan Tanah Patok Harga Sewa Baru Lahan Tower BTS Ponsel, Tak Sepakat Sinyal Bisa Hilang

Namun sejumlah tower BTS yang tersebar di Palembang, dan Sumsel secara umum, sepertinya terancam kehilangan fungsinya.

Editor: Darwin Sepriansyah
Dok Sripoku.com
ilustrasi 

Disisi lain, bagi penyedia jasa/operator, mereka memiliki hitungan tersendiri, jika harus investasi membangun tower yang
tidak murah.

Untuk itu, jasa operator ini pun menumpang di jasa layanan tower bersama.

Melihat peluang bisnis itu, provider tower bersama mulai mencari lahan/tanah kosong untuk disewa agar bisa dibangun tower ketinggian 35 meter hingga 70 meter. Dengan jangka waktu sewa 5- 10 tahun.

Persoalan yang mencuat saat ini, pemilik tanah menaikan tarif sewa tanah jika sebelumnya Rp 12,5 juta/tahun menjadi Rp 25 juta hingga 30 juta/tahun untuk tower 5 meter, sedangkan bagi tower 70 meter, dari Rp 200 juta/lima tahun menjadi Rp 400 juta/lima tahun.

Negoisasi pun alot, karena pihak provider harus menghitung ulang, termasuk faktor inflasi.

"Jika tidak ada kesepakatan, silakan operator bongkar towernya," ungkap Rahman, warga di kawasan Musi II Palembang.

Sripo juga sudah mencari tahu mengenai adanya gugatan perusahaan tower bersama ke warga melalui jalur arbitrase.

Hal itu dibenarkan salah seorang Arbiter Ir H Ahmad Rizal MH, FCBarb dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Menurutnya, saat ini sudah ada lima operator tower bersama yang mengajukan gugatan ke BANI dengan lawannya pemilik tanah.

Sayangnya, Arbiter Ahmad Rizal menolak menyebutkan nama perusahaan tersebut karena penyelesaian sengketa di Arbiter berlangsung tertutup dan tidak diekspose.

Namun menurut Rizal, 60 persen lebih tower BTS yang menjamur di Palembang dan kota lain di Sumsel memang dikelola pihak ketiga.

"Jika tidak ada kecocokan antara keduanya, bisa saja tower BTS dimatikan," katanya.

Namun diyakinkan Ahmad Rizal, BANI akan memutuskan secara adil. 

"Jika memang provider harus bayar, ya bayar, Keputusan Arbitrase final dan mengikat. Artinya, tidak ada banding," kata
Ahmad Rizal, yang juga mantan Ketua Kadin Sumsel ini.

Sesuai Harga Tanah
Pemilik tanah lainnya, yakni Yanto. Ia mengatakan, sudah ada kontrak 10 tahun dengan penyedia tower yang menyewa tanahnya di Alang-alang Lebar Palembang.

Kontrak tersebut berbiaya Rp 50 juta per tahun dan sampai sekarang belum ada kenaikan harga.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved