Breaking News

Akhirnya Dua Raperda PALI disetujui DPRD PALI

Selanjutnya dua Raperda yang sudah di sahkan akan diajukan kepada Gubernur Sumsel untuk disahkan menjadi Perda dan disosialisasikan.

TRIBUNSUMSEL.COM/ARI WIBOWO

Laporan Wartawan Tribun Sumsel, Ari Wibowo

SRIPOKU.COM, PALI -- Setelah lima kali melakukan rapat paripurna, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PALI menyetujui dua Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2016- 2021 dan Pemerintah Desa (Pemdes) untuk disahkan.

Selanjutnya dua Raperda yang sudah di sahkan akan diajukan kepada Gubernur Sumsel untuk disahkan menjadi Perda dan di sosialisasikan kepada warga Bumi Serapat Serasan.

Meski sudah di setujui, namun, DPRD PALI sepakat untuk tim Pokja (Program Kerja) 1 agar lebih detil tentang syarat pencalonan kepala desa.

Dalam paparan hasil kerja Panitia khusus (Pansus) yang disampaikan Sekretaris Pansus, Edi Eka Puryadi, bahwa Pansus telah membahas dua Raperda yang diajukan Pemkab PALI, yakni tentang Pemdes serta tentang RPJMD. Pansus menyetujui untuk selanjutnya disahkan dalam rapat paripurna tersebut.

"Raperda Pemdes, kami melihat terlalu luas cakupannya, yang seharusnya dijadikan 6 Raperda. Kemudian mengingat di kabupaten ini ada sebagian kepala desa yang sudah habis masa jabatannya, maka kami sederhanakan dan disetujui Raperda Pemdes menjadi Raperda Pemilihan Kepala Desa," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini. Rab u(31/8/2016).

Setelah mendengar paparan hasil kerja Pansus, Pimpinan DPRD PALI Devi Harianto SH MH, yang memimpin rapat paripurna, menyampaikan pertanyaan terhadap sejumlah anggota DPRD PALI.

"Apakah setuju Raperda RPJMD dan Pemilihan Kades di sahkan," kata Devi.

Gayung bersambut, anggota DPRD ramai-ramai mengatakan setuju. Selanjutnya, pimpinan rapat DPRD mengetuk palu dan menyetujui dua Raperda.

Sementara itu, Bupati PALI, Ir Heri Amalindo, MM mengucapkan terima kasih yang sebesarnya kepada sejumlah pihak atas telah di setujuinya dua Rapeda oleh DPRD Kabupaten PALI.

Selanjutnya pihaknya akan menyampaikan hasil rapat paripurna DPRD PALI atas disetujuinya dua Raperda ke Gubernur Sumsel untuk di ahkan.

"Syukur alhamdulillah DPRD sudah menyetujui dua Raperda yang diajukan oleh pihak, eksekutif. Selanjutnya, dua Raperda tersebut akan diajukan ke Gubernur untuk disahkan," kata Heri.

Ditambahkan Plt kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa (BPMPD) PALI, Ari Firdaus SIP, MS,i menegaskan, untuk selanjutnya dua Rapeda akan disampaikan kepada Gubernur Sumsel.

"Hasil pembahas Rapeda yang sudah di setujui DPRD akan disampaikan ke Gubernur Sumsel, sehingga dapat dijadikan Perda," kata Arif.

Ia mengatakan, setelah Perda tersebut sudah di sahkan maka, pihaknya langsung melakukan sosialisasi dua Perda kepada warga PALI selanjutnya dua Perda akan di implementasi (diterapkan).

Ia juga memperkirakan, 20 desa bisa melakukan Pilkades secara serantak setelah Perda sudah di sosialisasikan.

"20 desa, di akhir tahun 2016 akan melakukan Pilkades serentak," ujarnya ketika dijumpai Tribun, di ruang rapat paripurna DPRD PALI.

Cp/ Pimpinan DPRD, Devi Harianto, SH, MH menyerahkan persetujuan dua Rapeda di Bupati PALI, Ir H Heri Amalindo, MM, Rabu(31/8/2016).

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved