Warga Dideadline Buat E-KTP 30 September
masyarakat harus sudah melakukan perekaman data untuk eKTP paling lambat 30 September 2016.
Penulis: Ehdi Amin | Editor: wartawansripo
SRIPOKU.COM, LAHAT--Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI memberikan tenggat waktu akhir perekaman data Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) hingga 30 September 2016.
Karenanya, masyarakat harus sudah melakukan perekaman data untuk eKTP paling lambat 30 September 2016.
"Lewat dari tanggal yang ditentukan tersebut, data kependudukan mereka yang belum melakukan perekaman eKTP bakal di-'blacklist' langsung dari pusat," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lahat, Yohn Tito Senin (29/9/2016).
Namun demikian, ditambahkannya, batas tenggat waktu tersebut berlaku bagi proses perekaman. Sedangkan untuk proses percetakan e-KTP sendiri masih bisa dilakukan lewat dari tanggal 30 September.
"Selain itu juga, pembatasan waktu perekaman e-KTP itu tidak berlaku bagi mereka yang memang belum mencukupi umur," imbuhnya.
Lebih lanjut dijelaskan Tito, khusus untuk di Kabupaten Laha, masyarakat yang telah membuat e-KTP sudah mencapai 80 persen dari total penduduk 471.553 jiwa. Artinya, masih ada sekitar 20 persen lagi penduduk Kabupaten Lahat yang belum melakukan perekaman e-KTP. Karena itu, pihaknya sejak 16 Mei lalu telah menyebar surat himbauan kepada seluruh Camat se-Kabupaten Lahat untuk selanjutnya diteruskan kepada perangkat pemerintahan yang ada di bawahnya agar warganya segera melakukan perekaman paling lambat tanggal 30 September.
"Kami juga rencananya bulan September nanti akan turun ke lapangan guna 'menjemput bola' ke Kecamatan yang warganya masih banyak belum melakukan perekaman e-KTP," terangnya.
Kebanyakan, sebagaimana diterangkan Tito, masyarakat yang belum melakukan proses perekaman e-KTP adalah masyarakat yang ada di sejumlah pelosok desa. Namun demikian, pelayanan rekam e-KTP sendiri, lanjutnya, dapat dilakukan di Kantor Pemerintahan Kecamatan masing-masing.
"Kalaupun di suatu Kantor Kecamatan alat rekamnya ada yang rusak, kan bisa melakukan perekaman di Kantor Kecamatan tetangga," jelasnya.
Sementara itu, khusus mengenai jumlah masyarakat yang melakukan perekaman e-KTP di Kantor Disdukcapil Kabupaten Lahat, menurut Tito, sejauh ini belum ada peningkatan yang signifikan. Namun demikian ditambahkan, pelayanan rekam e-KTP di Kantor Disdukcapil Kabupaten Lahat sesungguhnya hanya bersifat mendukung pelayanan yang sudah ada di setiap Kantor Kecamatan.
"Tiap hari di sini (Disdukcapil, red) hampir 200 orang yang melakukan proses perekaman e-KTP,"ujarnya.
Editor: Refly Permana
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/e-ktp-yang-telah-selesai-dicetak_20150421_134954.jpg)