Jual Ponsel Temannya, Febri Ditangkap Ketika Sedang Tidur
Tersangka Febri diamankan Polsekta Kemuning Palembang, Sabtu (27/8) sekitar pukul 02.00 saat tengah tertidur di rumahnya.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Terbukti telah menjual ponsel milik seorang temannya, Febri (18) warga Jalan Lebak Jaya II RT 10/2 Kecamatan Kemuning Palembang, akhirnya diamankan Polisi.
Tersangka Febri diamankan Polsekta Kemuning Palembang, Sabtu (27/8) sekitar pukul 02.00 saat tengah tertidur di rumahnya.
Dari penangkapan tersebut, diamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 15 ribu yang merupakan sisa dari penjualan ponsel merek Oppo milik temannya, Rian.
Menurut keterangan tersangka Febri, kejadian tersebut bermula saat ia dan temannya yang juga merupakan korban, Rian pergi ke PS Mall pada Jumat (26/8) sekitar pukul 15.00.
"Saat di sana (PS Mall), saya pura-pura minjam ponselnya untuk menelpon sebentar. Dan saat itulah saya langsung pergi menjualnya dan tidak kembali lagi," jelasnya.
Ponsel tersebut, dikatakannya, ia jual di konter ponsel seharga Rp 500 ribu.
"Saya sedang butuh uang untuk membayar sewa rumah karena itu saya nekat menjual ponsel tersebut," terangnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsekta Kemuning Palembang, Ipda Heriyanto, mengatakan, tersangka diamankan bersama pihak korban.
"Sebelumnya, sudah sempat didatangi ke rumahnya oleh keluarga korban dengan tujuan baik-baik tapi saat itu tidak di rumah hingga kemudian kembali didatangi dan langsung diamankan ini," jelasnya.
Karena Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di wilayah Polsekta Ilir Barat (IB) I Palembang, dikatakannya, sehingga tersangka pun diserahkan ke Polsekta IB I Palembang.
Kapolsekta IB I Palembang, AKP Handoko Sanjaya saat dikonfirmasi, Minggu (28/08), membenarkan hal tersebut.
"Benar saat ini tersangka sudah kita amankan dan selanjutnya akan diproses sesuai hukum yang berlaku," jelasnya.
