Pencuri Mobil Ini Terpaksa Dilumpuhkan dengan Tembakan
"Pelaku melakukan perlawanan dengan mencoba merebut senjata salah satu anggota."
SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS -- Tim buru sergap (buser) Polres Musirawas dipimpin Kanit Pidum IPDA Bertu Haridyka, menangkap Karma (28),Kamis (25/8/2016), sekitar pukul 11.00 wib.
Warga Desa Lubukngin Kecamatan Selangit yang masuk daftar pencarian orang (DPO) itu ditangkap, karena terlibat pencurian mobil pada tahun 2013 lalu, berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B-35/VI/2013/SS/Res Mura/Sek Terawas tanggal 10 Juni 2013.
Kapolres Musirawas AKBP Herwansyah Saidi melalui Kasat Reskrim AKP Satria Dwi Dharma mengatakan, tersangka Karma ditangkap di bengkel motor pinggir jalan Desa Lubukngin Kecamatan Selangit.
"Pelaku melakukan perlawanan dengan mencoba merebut senjata salah satu anggota. Saat diberikan tembakan peringatan ke udara pelaku tetap saja melawan dan ingin merebut senjata anggota. Sehingga anggota memberikan tembakan mengarah ke pelaku untuk melumpuhkannya. Setelah itu pelaku dibawa ke rumah sakit untuk diberikan pengobatan dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Musirawas untuk penyidikan lebih lanjut," kata AKP Satria Dwi Dharma, Kamis (25/8/2016).
Dijelaskan, aksi pencurian mobil yang dilakukan tersangka bersama rekan-rekannya terjadi pada 10 April 2013, di Desa Lubukngin Kecamatan Selangit.
Tersangka beraksi bersama empat rekannya, yaitu Abom dan Pikal (sedang menjalani hukuman), kemudian Kamal dan Gitar (DPO). Modus yang dilakukan,para pelaku mengambil kendaraan jenis Carry Mitsubishi COLT 120ss warna biru BH 9342 SK, milik Romadhan, yang sedang diparkir depan rumah.
Para pelaku mencuri mobil tersebut dengan cara mencongkel menggunakan kunci letter T.
"Setelah berhasil, mobil curian tersebut kemudian dibawa kabur ke wilayah Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejanglebong, Propinsi Bengkulu. Atas kejadian tersebut, pemilik mengalami kerugian sebesar Rp 65 juta," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/pencuri-mobil_20160825_192504.jpg)