Dari Kedua Tersangka Ini Diamankan 300 Butir Pil Ekstasi

Dari tangan kedua tersangka didapatkan barang bukti 300 butir ekstasi yang siap dipasarkan.

Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/WELLY HADINATA
Kapolres Palembang Kombes Pol Tommy Aria Dwianto didampingi Kasat Satres Narkoba Kompol Rocky H Marpaung ketika mengintograsi ‪dua tersangka kasus narkoba ketika gelar perkara di Mapolresta Palembang, Senin (22/8/2016). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Tim Satres Narkoba Polresta Palembang, berhasil membekuk dua pengedar narkoba jenis ekstasi. Dari tangan kedua tersangka, petugas mendapatkan barang bukti berupa 300 butir ekstasi.

Pada gelar perkara Senin (22/8/2016), Kapolresta Palembang Kombes Pol Tommy Aria Dwianto didampingi Kasat Res Narkoba Kompol Rocky H Marpaung mengatakan, tertangkapnya kedua tersangka yakni SDJ (31) dan H (38) dengan barang bukti ekstasi warna pink dengan logo LV, hasil dari petugas yang melakukan undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli, Rabu (17/8/2016).

"Kedua tersangka SDJ dan H kini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kedua tersangka akan dikenakan tiga pasal berlapis yakni 114 ayat 2, 112 ayat 2, 132 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara. ‬Dari tangan kedua tersangka didapatkan barang bukti 300 butir ekstasi yang siap dipasarkan oleh tersangka," ujar Tommy.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved