Oknum Polisi Terlibat Narkoba

Aipda Mardiansyah Salah Satu Anggota Terbaik di Sat Narkoba Polresta Palembang

"Perlu diketahui, anggota saya yang ditangkap itu kinerjanya cukup bagus dan merupakan salah satu anggota terbaik,"

Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/WELLY HADINATA
Wakil Kepala Polresta Palembang, AKBP Iskandar F Sutisna. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Aipda (Ajudan Inspektur Dua) Mardiansyah, oknum petugas yang ditangkap tim Narkoba Polda Sumsel, merupakan salah satu anggota terbaik di jajaran Satres Narkoba Polresta Palembang. Bahkan Aipda Mardiansyah tercatat sudah tiga kali menerima penghargaan atas dedikasi mengungkap kasus narkoba.

"Jujur saya terkejut ada anak buah saya yang ditangkap. Perlu diketahui, anggota saya yang ditangkap itu kinerjanya cukup bagus dan merupakan salah satu anggota terbaik yang sudah tiga kali menerima penghargaan. Seperti pengungkapan kasus lima kg sabu-sabu dan 2.000 butir ekstasi," ujar Kompol Rocky H Marpaung, Kasat Res Narkoba Polresta Palembang, Selasa (16/8/2016).

Rokcy mengatakan, anggotanya yang ditangkap Polda Sumsel bukan berpangkat perwira dan tidak memiliki jabatan di jajaran Satres Narkoba Polresta Palembang seperti yang diberitakan. "Anggota yang diamankan Polda Sumsel hanya anggota biasa dengan pangkat Aipda, bukan sebagai Kanit (Kepala Unit) maupun Katim (Kepala Tim). Dalam kasus ini, yang bersangkutan tidak dalam bertugas. Karena jika dalam bertugas, harus koordinasi dengan atasan," ujar Rocky.

Sementara itu Wakapolresta Palembang AKBP Iskandar FS menegaskan, oknum petugas yang ditangkap memang benar anggota kepolisian Polresta Palembang. Tentunya tindakan oknum yang terlibat. Kasus narkoba ini akan ditindak tegas sesuai perannya.

"Sudah saya tegaskan sebelumnya, siapa pun yang terlibat harus ditindak tegas. Sudah pasti oknum yang bersangkutan akan menjalani proses hukum oleh Polda Sumsel. Semua ini kita serahkan kepada Polda Sumsel, terkait juga dengan perannya," ujarnya.

Terkait ancaman sanksi jika Aipda Mardiansyah terbukti terlibat bisnis narkoba yakni dengan ancaman PDTH (pemecatan dengan tidak hormat), Iskandar menegaskan, sanksi tentunya berlaku bagi siapa pun, jika memang terbukti bersalah maka dikenakan sanksi PDTH.

"Ya sudah pasti terancam PDTH, jika seorang anggota polisi dipidana dua tahun, maka diberhentikan. Saat ini kita belum tahu pasti apa peran anggota kita yang terlibat dalam kasus ini. Dari hasil pemeriksaaan urine, yang bersangkutan (Aipda Mardiansyah) uriennya negatif," ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved