Komisi IV DPRD Sumsel Batasi Angkutan Kayu Log Hanya 12 Ton

Komisi IV DPRD Sumsel kembali menegaskan angkutan kayu log yang beroperasi tidak boleh lebih dari 12 ton.

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Tarso
DOKUMENTASI
ilustrasi angkutan kayu bulat 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Komisi IV DPRD Sumsel kembali menegaskan angkutan kayu log yang beroperasi tidak boleh lebih dari 12 ton. Artinya, angkutan kayu hanya boleh menggunakan dump truk.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumsel Yulius Maulana mengatakan, pelarangan itu bukan untuk menghambat investor berinvestasi di Sumsel. Tetapi untuk menjaga kondisi jalan dan penerapan peraturan daerah yang berlaku.

"Kami minta PT TEL (Tanjung Enim Lestari) tidak lagi menggunakan truk truk besar untuk mengangkut kayu log, tapi harus menggunakan dump truk bertonase maksimal 12 ton. Ini hasil kesepakatan rapat bersama DPRD, Dirlantas, Dishub Sumsel yang juga dihadiri jajaran direksi PT TEL," ungkap Yulius, Senin (15/8/2016).

Ia mengatakan, PT TEL diberikan waktu tiga minggu untuk menerapkan kesepakatan tersebut. Jika masih melanggar, pihaknya meminta instansi terkait, seperti kepolisian dan Dishub menindak tegas PT TEL.

"Jika dihitung waktu yang kami berikan berakhir di akhir Agustus ini. Jika kemudian masih melanggar, kami minta Dirlantas dan Dishub menindak tegas PT TEL," tegasnya.

Menurutnya, angkutan kayu log ini juga tidak boleh melintas di siang hari, karena jam operasional mereka mulai pukul 18.00 WIB sampai pukul 04.00 pagi.

Selain itu, Yulius juga meminta angkutan kayu log yang beroperasi harus berplat BG, agar pajak kendaraannya dapat menambah PAD Sumsel.

"Sopir juga harus melengkapi surat-surat kendaraan dan surat operasional kendaraan," ujarnya.

Di sisi lain Yulius juga mengkritik proses pembuangan limbah PT TEL. Menurutnya, berdasarkan tinjauan Komisi IV, pembuangan limbah PT TEL terindikasi tak sesuai standar.

"Saat kami Sidak ke sana, pipa pembuangan limbah pabrik tercium aroma zat kimia yang menyengat. Harusnya kalau steril, aroma ini tidak tercium. Meski mereka (PT TEL) membantah prediksi kami, tapi temuan ini akan terus kami tindaklanjuti," pungkasnya.

PT Tanjung Enim Lestari (TEL) menyatakan menerima masukan anggota dewan, Kadishub, Dirlantas, maupun BLH pada dengar pendapat di ruang rapat Komisi V DPRD Sumsel, Selasa (2/8) lalu

"Diskusi mengenai tata kelola lingkungan dan transportasi. Kita sudah beri data valid. Sesuai standar Amdal menjadi aturan baku. Untuk transportasi ditemukan truk yang belum memenuhi standar. Dirlantas, Kadishub dan dewan beri masukan," ungkap Direktur HR dan Corporate affairs PT TEL, Miftahuddin.

Menurut Miftahudin, pada dasarnya PT TEL menjunjung aturan yang berlaku, termasuk sepakat dengan penertiban truk angkutan yang tidak memenuhi standar.

"Kita hanya 200 armada truk yang mengangkut kayu log setiap hari. Angkutan itu pengadaan dari transportir semua. Di kontrak dengan transportir sesuaj aturan. Itu kan dengan para sopir. Di internal kami beri masukan para transportir. Pak Dirlantas beri komitmen akan kandangkan kalau tidak sesuai aturan. Masukan dewan Dirlantas, Kadishub kami perhatikan," ujar Miftahuddin. (Abdul Hafiz)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved