Aniaya Anak Dibawah Umur, Agus Dihukum 1 Tahun 8 Bulan

Terbukti telah menganiaya seorang remaja perempuan berusia 16 tahun berinisial Vs, Agus Sony Suryanto (46) dionis penjara 1,8 tahun.

Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/REFLI PERMANA
Agus saat menjalani sidang putusan di PN Palembang. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG--Terbukti bersalah telah menganiaya seorang remaja perempuan berusia 16 tahun berinisial Vs, Agus Sony Suryanto (46) dionis penjara 1,8 tahun oleh majelis hakim yang diketuai Subur Susetyo SH MH di PN Palembang Senin (15/8). Atas putusan itu, Agus masih menyatakan pikir-pikir.

Vonis yang diterima Agus jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, Desi Arsean SH. Pada sidang tuntutan beberapa waktu yang lalu, jaksa dari Kejari Palembang itu menuntut Agus dipenjara 2,6 tahun.

Atas vonis yang lebih rendah, Desi juga belum menyatakan apakah menerima atau mengajukan banding.

Subur memvonis Agus karena terbukti melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur. Apalagi, korban mengalami luka-luka akibat perbuatan Agus. Sebab itu, tindak pidana Agus, yang bermula karena salah paham ini, dijerat dengan pasal 76 c Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Diketahui bahwa perbuatan terdakwa terjadi pada hari minggu 1 mei 2016, sekitar pukul 11.30 wib. Bertempat di jalan Lukman Idris. Lr Makam RT 11 RW 03, telah menempatkan, membiarkan, melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan  kepada Vs.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved