Penyidikan Dana Hibah

Ketua Tim Penyidik Dana Hibah Kejagung RI Datangi Kantor BPKAD Sumsel

Haryono, mengaku kedatangannya ke BPKAD Sumsel untuk memeriksa data dan sistem perihal pengaliran Dana Hibah.

Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/REFLI PERMANA
Haryono, ketua tim penyidik kasus Dana Hibah 2013. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG-- Di sela-sela pemeriksaan terhadap belasan camat Kamis (4/8/2016), Kejagung RI ternyata menyempatkan diri mendatangi kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel.

Ketua tim penyidik Dana Hibah Kejagung RI, Haryono, mengaku kedatangan pihaknya ke sana adalah untuk memeriksa data dan sistem perihal pengaliran Dana Hibah.

"Data pencairan dana APBD provinsi ada di kantor tersebut, temasuk pula dengan Dana Hibah. Jadi, kita datang ke sana adalah untuk memeriksa sistem yang digunakan itu seperti apa," kata Haryono.

Masih dikatakan Haryono, apa yang dilakukan pihaknya ini juga bertujuan untuk menyamakan keterangan yang sudah didapat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap saksi.

Selain itu, dengan melihat langsung sistem yang dipakai, penyidik diharapkan bisa mengetahui mekanisme pencairan dana, termasuk pula Dana Hibah di tahun 2013.

Disinggung adakah dokumen yang disita dari kedatangan ini, Haryono mengatakan, pihaknya hanya meminta BPKAD Sumsel untuk mendokumentasikan apa-apa yang diminta penyidik yang berkaitan dengan Dana Hibah 2013.

Haryono juga menampik agenda kedatangan dirinya ke BPKAD Sumsel adalah bagian dari pemeriksaan.
Sebelum pemeriksaan terhadap camat, Kejagung RI sudah meminta keterangan terhadap puluhan mantan anggota DPRD Sumsel tahun 2013. Dua diantara rombongan yang dipanggil adalah Popo Ali selaku Bupati OKU Selatan dan Yan Anton Ferdian selaku Bupati Banyuasin.

Penyidik Kejagung RI akan berada di Palembang sampai Jumat (5/8) untuk kembali memeriksa LSM yang belum menghadiri pemeriksaan.

Pemeriksaan ini merupakan lanjutan penyidikan Kejagung RI yang sudah dimulai sejak beberapa bulan yang lalu. Informasinya, dana hibah 2013 ini merugikan negara dengan jumlah triliunan rupiah dan sudah ada tersangkanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved