Anaknya Dianiaya Bapak Tiri, Bapak Kandung Lapor Polisi
Ketika itu dirinya sedang berada di kebun, lantas mendapatkan telepon dari nenek korban yang mengatakan kalau anaknya sering disiksa oleh Sal.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Tak terima anak kandungnya bernama Satria yang masih berusia lima tahun dianiaya orang lain, Suryadi (35), mendatangi SPKT Polresta Palembang untuk membuat laporan, Sabtu (30/7/2016) malam.
Dalam laporannya kepada petugas, Suryadi melaporkan Sal (40) yang statusnya sebagai ayah tiri anaknya. Diceritakan Suryadi yang berdomisili di Kabupaten Ogan Ilir ini jika dirinya baru mengetahui kalau anak kandungnya sering dipukul oleh ayah tirinya pada, Kamis (27/7/2016).
Ketika itu dirinya sedang berada di kebun, lantas mendapatkan telepon dari nenek korban yang mengatakan kalau anaknya sering disiksa oleh Sal.
"Neneknya itu telpon, kalau Satria sering dipukul oleh Sal dan dia juga meminta untuk segera menjemputnya agar kejadian yang sudah-sudah tidak terulang lagi. Sudah mendapat telpon itu, saya langsung berangkat ke Palembang untuk mencari rumah Salman," ujar Suryadi.
Dirinya kembali mendapatkan laporan penyiksaan tersebut, saat bertemu dengan warga sekitar rumah terlapor, yang juga mengatakan untuk segera menyelamatkan Satria dan ibu kandungnya Titin.
Tak ingin terjadi hal yang tidak diinginkan, Suryadi menghubungi ketua Rukun Tetangga (RT) setempat agar ditemani menjemput anak kandungnya tersebut.
"Waktu saya sampai di rumah itu, Satria lagi tidur dan saya melihat keningnya ada bekas lebam, langsung saja saya peluk. Kemudian saya pulang ke dusun, dan melapor kejadian itu, tapi karena tempat kejadiannya di Palembang disuruh melapor," ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede mengatakan kalau pihaknya sudah menerima laporan dari ayah kandung korban yang mengatakan anaknya sering dipukuli oleh ayah tiri.
Selanjutnya, berkas laporannya, akan diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Palembang.
"Kita sudah menerima laporan dan diserahkan ke PPA, kita akan melakukan penyelidikan lebih dahulu, terlapor akan kita panggil untuk memberikan keterangan, kalau dia bersalah tentu akan kita proses seusuai hukum yang berlaku, dan akan dikenakan undang-undang perlindungan anak," ujarnya.