Kejari OKU Musnahkan Narkoba, Senpi dan Amunisi

Dikesepatan itu juga dimusnakan barang bukti senjata api rakitan berupa pistol sebanyak 18 pucuk dan 56 butir amunisi.

Penulis: Leni Juwita | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/LENI JUWITA
Pemusnahan barang bukti yang dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri OKU Jumat (22/7/2016) 

SRIPOKU.COM.BATURAJA---Kejaksaaan Negeri Ogan Komering Ulu memusnahkan barang bukti hasil kejahatan, pemusnahaan dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri OKU Jumat (22/7/2016).

Kajari OKU Sugeng Sumarno SH MH menjelaskan, barang bukti yang dimuskakan berupa narkotika jenis shabu dengan berat total 125,915 gram, narkotika jenis ganja dengan berat total 1.194,893 gram, narkotika jenis pil extacy sebanyak 54,5 butir.

Pada kesempatan yang sama juga dimusnahkan barang bukti kejahatan dari Cabang Kejaksaaan Negeri OKU di Muaradua Kabupaten OKU Selatan. Menurut Kepala Cabang Kejaksaan Negeri OKU di Muaradua, Tri Syahru Wira Kosadha SH barang bukti diserahkan untuk dimusnahkan berupa narkotika daun ganja dan shabu-shabu serta senpira sebanyak 25 berkas perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Baturaja.

Barang bukti dari cabang Kejaksaan Negeri OKU di Muaradua untuk dilakukan pemusnahan secara bersama.

Dikesepatan itu juga dimusnakan barang bukti senjata api rakitan berupa pistol sebanyak 18 pucuk dan 56 butir amunisi.

Dikesempatan itu Kajari OKU Sugeng Sumarno menjelaskan, barang bukti dimusnakan dengan cara dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. Pemusnahan barang bakti juga disaksikan Wakil Bupati OKU Drs Johan Anuar SH MM, Wakapolres OKU Kompol Dody Indra Eka Putra SIK, Ketua Pengadilan Negeri Baturaja Mimi Haryani SH, Pasi Intel Kodim 0403/OKU Kapten Inf Mazani, Dansub Den POM II/4-4 Baturaja serta undangan lainnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved