Sadeli Gagal Lolos Kepungan Warga Usai Curi Helm

Beruntung pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini dengan cepat diamankan petugas sekuriti dan dibawa ke pos.

Editor: Soegeng Haryadi
zoom-inlihat foto Sadeli Gagal Lolos Kepungan Warga Usai Curi Helm
SRIPOKU.COM/WELLY HADINATA
Sadeli (31), pelaku pencurian helm yang nyaris diamuk massa ketika diamankan di Pos Security RS Muhammadiyah Palembang Jalan Ahmad Yani Kecamaatan SU II Palembang, Kamis (14/7/2016).

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Lantaran tepergok mencuri helm, Sadeli (31), nyaris tewas diamuk warga. Beruntung nyawa Sadeli diselamatkan dan hanya mengalami luka lebam pada wajahnya.

Ketika itu, Sadeli tepergok mencuri helm merek NHK di parkiran sepeda motor RS Muhammadiyah Palembang di Jalan Ahmad Yani Kecamatan SU II Palembang, Kamis (14/7/2016).

Sadeli pun berusaha melarikan diri ke lingkungan Kampus UMP. Namun ada warga yang berteriak dan Sadeli pun dikepung warga.

Sempat terjadi kejar-kejaran antara warga dan Sadeli. Akhirnya Sadeli pun pasrah dan diamuk warga.

Beruntung pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini dengan cepat diamankan petugas sekuriti dan dibawa ke pos.

"Saya mau pulang dan lewat jembatan. Lalu saya lihat ada helm dan langsung saya ambil. Sumpah, baru sekali ini saya mencuri helm," ujar pria yang tercatat warga Jalan Banten VI Kecamatan SU II Palembang.

Meskipun sudah diamankan di pos sekuriti, namun ada sebagian warga yang merasa geram dan mengepung pos sekuriti.

Petugas patroli Polresta Palembang dan Polsek SU II Palembang pun dengan cepat mengamankan pelaku yang kemudian dibawa ke Mapolsek SU II Palembang.

"Di parkiran rumah sakit ini dulunya memang sering kehilangan helm. Mungkin dia (Sadeli) ini pelakunya. Banyak warga yang hendak memukul pelaku, namun dengan cepat kami amankan," ujar Amiruddin, petugas Security RS Muhammadiyah Palembang.

Wakapolsek SU II Palembang Yulia Farida mengatakan, pelaku kini sudah diamankan dan pemilik helm atas nama Faisal yang merupakan pengunjung rumah sakit sudah membuat laporan dengan nomor LP/B-181/B/VII/2016.

"Pelaku masih menjalani pemeriksaan dan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian," ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved