Demonstran Tuntut Pencabutan SK Gubernur

Puluhan massa demonstran yang tergabung dalam Lembaga Independen Pemuda Peduli Bangsa atau LIPPB Sumsel mendesak agar Gubernur Sumsel mencabut SK.

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: wartawansripo
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Puluhan massa melakukan aksi menuntut pencabutan SK Gubernur di Kantor Gubernur Sumsel, Rabu (22/6/2016). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Puluhan massa demonstran yang tergabung dalam Lembaga Independen Pemuda Peduli Bangsa atau LIPPB Sumsel mendesak agar Gubernur Sumsel mencabut SK dan memberhentikan anggota DPRD Kabupaten Muba di Kantor Gubernur Sumsel, Rabu (22/6/2016).

Para demonstran yang didominasi massa perempuan itu berteriak-teriak sambil membawa spanduk dan membagikan pernyataan sikapnya.

Koordinator Aksi, Fadrianto mengatakan, SK Gubernur Sumsel no.323/KPTS/II/2016 terkait rencana PAW atas Anggota DPRD Muba, AK sangat tidak sesuai prosedur dan tidak sesuai dengan UU Pemilu.

“LIPPB Sumsel menilai SK tersebut terkesan terburu-buru dan belum memiliki kekuatan hukum tetap,” tegas Fadrianto.

Dia menjelaskan, pihaknya mengkoreksi SK Gubernur Sumsel khususnya di poin c yang tertulis.

“Bahwa sehubungan dengan hal tersebut saudara AK mengajukan gugatan atas mahkamah partai dimaksud dan berdasarkan isi putusan PN Jakarta Pusat bahwa tanggal 28 Januari 2016 manyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dan yang bersangkutan tidak mengajukan upaya hukum banding. Kenyataannya Abdul Kadir ini sedang melakukan upaya hukum. Kondisi ini tidak sesuai dengan apa yang tertulis dalam SK tersebut,” ujarnya.

Fadrianto menambahkan, pihaknya menuntut agar Gubernur Sumsel segera mencabut SK No. 323/KPTS/II/2016.

“Karena diduga belum memiliki kekuatan hukum tetap. Dan Abdul kadri saat ini tengah mengajukan upaya hukum,” tegasnya.

Senada dikatakan koordinator Lapangan, Ahmad Rosidi. Dia mengungkapkan, rencana PAW terhadap Abdul Kadir sangat tidak adil dan diluar batas kewajaran. Bukan hanya terjadi penyimpangan secara hukum, tetapi juga berbagai tindakan diluar hukum.

“Sewajarnya, dalam setiap kasus yang sedang ada upaya hukumnya. Tidak boleh ada SK atau ketetapan yang dilakukan setelahnya. Sama halnya, jika Abdul Kadir di PAW, semua proses hukum harus sudah incrah baru proses selanjutnya dilakukan,” jelasnya.

Para demonstran tersbut diterima perwakilan Kesbangpol Provinsi Sumsel, Herdi Apriyansyah. Menurutnya, kondisi pihaknya akan menyampaikan tuntutan dari LIPPB Sumsel, terkait tuntutan demonstran tersebut.

“Kami terima tuntutan ini, dan akan kami sampaikan kepada Kepala Kesbangpol Linmas Provinsi Sumsel untuk diteruskan kepada Sekda Provinsi Sumsel,” pungkasnya. (Editor: Abdul Hafiz) 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved