Berita Palembang

Tegakkan Larangan Truk Batubara di Jalan Umum, DPRD Sumsel Tuntut Action Nyata dan Tindakan Tegas

Ketegasan dan langkah konkret di lapangan menjadi tuntutan utama dalam penerapan larangan total angkutan batubara

Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Arief Basuki
BERI KETERANGAN - Anggota DPRD Sumsel Dapil VII, David Hardianto Aljufri, beberapa waktu lalu 

Ringkasan Berita:
  • Anggota DPRD Sumsel Dapil VII, David Hardianto Aljufri, mendesak instansi terkait  untuk melakukan penertiban truk batubara di jalan umum.
  • Penerapan larangan total angkutan batubara melintasi jalan umum di Sumatera Selatan yang telah resmi berlaku sejak 1 Januari 2026.
  • Menurut anggota dewan saat ini dibutuhkan ketegasan dan action yang nyata dilapangan untuk penerapannya.

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Ketegasan dan langkah konkret di lapangan menjadi tuntutan utama dalam penerapan larangan total angkutan batubara melintasi jalan umum di Sumatera Selatan yang telah resmi berlaku sejak 1 Januari 2026. 

Anggota DPRD Sumsel Dapil VII, David Hardianto Aljufri, mendesak instansi terkait termasuk kepolisian dan Dinas Perhubungan untuk melakukan penertiban tanpa pilih kasih, guna menjamin keselamatan pengguna jalan serta mencegah kerusakan infrastruktur publik yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

Menurut anggota DPRD Sumsel dari Daerah Pemilihan Daerah (Dapil) Sumsel VII meliputi Kabupaten Lahat- Pagar Alam dan Empat Lawang, David Hardianto Aljufri, jika saat ini dibutuhkan ketegasan dan action yang nyata dilapangan untuk penerapannya.

"Kita mendukung apa yang sudah disampaikan Gubernur Sumsel, yang resmi melarang operasional truk batubara mulai 1 Januari untuk melintasi jalan umum," kata David, Sabtu (10/1/2026).

Menurut David, kebijakan ini prinsipnya untuk menertibkan aktivitas angkutan batubara dan menjaga keselamatan masyarakat di jalan raya (jalan umum), yang selama ini sudah dituntut mayoritas pengguna jalan raya yang ada.

"Jadi, pada prinsipnya secara pribadi saya (David Hardianto Aljufri) yang mewakili dari Dapil tujuh, sangat mendukung apa yang telah dilakukan pak Gubernur Sumsel.  Mohon kiranya kepada instansi atau pihak terkait untuk melakukan penertiban baik Dishub, kepolisian, pemda dan tim gabungan yang ada, untuk melakukan tindakan penertiban jika masih ada kendaraan truk batubara melintas di jalan umum khususnya di Lahat, PALI, Muara Enim, Muratara dan sebagainya yang dilintasi angkutan batubara," tegasnya.

Dijelaskan politisi partai Golkar ini, ia juga mendesak kepada para pelaku usaha batubara baik pemilik tambang atau angkutan batubara, untuk mematuhi apa yang sudah jadi putusan.

"Kita secara mewakili rakyat dituntut rakyat, baik saat reses dan kunjungan ke dapil, sangat meminta larangan angkutan barang melintas untuk tidak menggunakan jalan umum. Kita juga ingin kelonggaran yang diberikan untuk dikaji, nah dalam pelonggaran ini jangan dijadikan alasan lagi diskresi terbatas satu bulan. Jadi apa yang sudah ditetapkan sudah menjadi keputusan dan sudah disampaikan Gubernur ke Bupati dan DPRD, dimana benar- benar untu menerapkan," paparnya.

Termasuk juga, ia meminta pihak kepolisian ataupun pihak terkait lainnya untuk bisa menegakkan aturan tersebut  secara tegas, tanpa pilih kasih. Mengingat dari laporan masyarakat yang ada, masih ada truk batubara yang masih melintas di jalan umum.

"Kita tahu kemarin ada action yang jelas, dimana seperti di Lubuklinggau truk kendaraan batubara yang masih melintas di jalan umum sudah dikandangkan, dan kita ingin jangan di Lubuklinggau saja tapi daerah lainnya juga yang masih dilintasi truk batubara dengan tindakan tegas," jelasnya.

Ditambahkan David, selaku anggota DPRD Sumsel dari Dapil 7, mengharapkan kepada Pemda, kepolisian untuk mengawasi kebijakan Gubernur Sumsel, yang Kebijakan ini sudah disosialisasikan jauh- jauh hari, sebelum berlaku 1 Januari tidak boleh melintas ruas jalan umum

"Nah sekarang dibutuhkan ketegasan menerapkan dan mengawal aturan, dan dibarengi dengan action nyata dilapangan. Mohon kiranya kami nyambut baik keputusan pak Gub dan disampaikan Bupati Lahat Bursah Sarnubi yang mendukung kebijakan ini. Bila perlu dibuat pos penjagaan razia rutin, penempatan petugas gabungan untuk pengawasan untuk keseriusan hasil rapat instansi sebelumnya," tukas David.

Sebelumnya ,Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov  Sumsel) menegaskan larangan total terhadap angkutan batubara, yang melintas di jalan umum, baik jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota di wilayah  Sumsel terhitung mulai 1 Januari 2026. 

Kebijakan ini menjadi langkah tegas pemerintah daerah untuk mengakhiri persoalan klasik angkutan batubara yang selama ini kerap menimbulkan kecelakaan lalu lintas, kemacetan, serta kerusakan infrastruktur jalan.

Penegasan tersebut disampaikan langsung Gubernur  Sumsel dalam Rapat Koordinasi Pengaturan Angkutan Batubara Sumsel yang digelar di Griya Agung Palembang, Senin (30/12/2025), serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Bupati dan Wali Kota, perwakilan TNI-Polri, serta OPD terkait.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved