'Saya Terima Dipenjara Enam Bulan'
Vonis enam bulan penjara tampaknya sudah membuat Bambang puas.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Terdakwa kasus kepemilikan senjata tajam jenis pedang, Bambang Setriwan, divonis penjara enam bulan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Selasa (21/6/2016). Ia terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) UU Drt No 12 tahun 1951.
"Terdakwa berbuat sopan selama persidangan dan sudah mengakui perbuatanya. Ke depan terdakwa supaya tidak sembarangan membawa senjata tajam jenis apapun," kata majelis hakim.
Vonis enam bulan penjara tampaknya sudah membuat Bambang puas. Ini terlihat ketika dirinya menerima vonis dari majelis hakim sehingga vonis tersebut sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap. Bambang menjalani persidangan tanpa didampingi penasehat hukum.
Vonis majelis hakim satu bulan lebih sebentar dari tuntutan jaksa, Faisal Taher SH. Pada sidang tuntutan, jaksa dari Kejaksaan Negeri Palembang itu menuntut Bambang dipenjara tujuh bulan. Ada pasal yang dituntutkan sama dengan vonis majelis hakim.
Fakta persidangan, bersama dua rekannya bernama Herman dan Dian, Bambang melintas di kawasan Jl Demang lebar Daun, tepatnya di depan KFC Demang.
Saat itu, terdakwa diberhentikan oleh jajaran Polsek Ilir Barat I Palembang dalam rangka razia Preman, benar saja saat di geledah didapati sebilah pedang jenis samurai yang ia bawa dengan dalih berjaga diri dari musuh.
Atas perbuatanya tersebutt terdakwa diamankan sebelum akhirnya menjalani persidangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/bambang-jalani-sidang-di-pn-palembang_20160621_173105.jpg)