Nurhasanah Buat Uang Palsu Menggunakan Mesin Printer dan Kertas
"Kedua terdakwa sudah terbukti secara sah mengedarkan dan memproduksi upal.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG-- Dua terdakwa pengedar uang palsu (upal), Nurhasanah (37) dan Sarnubi (21), divonis penjara tiga tahun oleh majelis hakim yang diketuai oleh Togar SH MH di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Selasa (14/6).
Keduanya yang tercatat sebagai warga Jl Sungai Pinang Kelurahan Sungai Pinang Rambutan Banyuasin ini dijerat pasal 26 ayat (1) jo pasal 36 ayat (1) UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Kedua terdakwa sudah terbukti secara sah mengedarkan dan memproduksi upal. Hal ini didapat dari pemeriksaan saksi dan bukti selama sidang atas kasus ini digelar," kata Togar saat persidangan.
Sebelum putusan dibacakan, kedua terdakwa terlebih dahulu mengutarakan pembelaan. Pembelaan yang sudah disiapkan dalam beberapa lembar kertas dibacakan oleh Nurhasanah. Sedangkan Sarnubi hanya bisa menundukkan kepala saat rekannya tersebut membacakan pembelaan.
Pembelaan dibacakan langsung oleh para terdakwa dikarenakan pengacara keduanya tidak datang pada sidang.
Dari pembelaan yang dibacakan intinya merupakan permintaan maaf dari kedua terdakwa yang sudah mengedarkan upal.
Mereka berharap,setelah pembelaan dan permohonan maaf disampaikan, majelis hakim sedikit berbaik hati dengan memberikan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, Yunita SH MH.
Namun, tampaknya hakim lebih setuju dengan tuntutan jaksa mengingat vonis yang diberikan hakim sama dengan tuntutan jaksa pada sidang tuntutan beberapa waktu yang lalu.
Belum ada tanggapan dari kedua terdakwa atas putusan yang diberikan hakim. Mereka masih memikirkan apakah menerima atau akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Dengan demikian, vonis majelis hakim belum memiliki kekuatan hukum tetap dan kedua terdakwa diberi waktu sepekan untuk menyampaikan apa keputusan mereka.
Fakta persidangan, aksi kedua terdakwa berhasil diketahui aparat kepolisian yang menggerebek kediaman Nurhasanan yang ada di Jl Sungai Pinang Lorong Berdikari.
Ketika digerebek, aparat kepolisian mendapati beberapa lembar upal pecahan Rp 50 ribu yang total bernilai Rp 3 juta. Tak lama kemudian, aparat menangkap Sarnubi yang tinggal tidak jauh dari kediaman Nurhasanah.
Penangkapan terhadap kedua terdakwa bermula dari banyaknya informasi yang diterima aparat kepolisian terhadap upal yang diterima sejumlah pedagang. Dari informasi itulah polisi mendapati identita pengedar upal dan langsung melakukan penyelidikan.
Dari keterangan Nurhasanah, dirinya membuat sendiri upal tersebut dengan alat seperti printer dan beberapa lembar kertas. Setelah selesai, uang diedarkan dengan cara dibelanjakan oleh Sarnubi.
