Penyandang ABK Bisa Sekolah di Sekolah Umum

Sejak 2012 lalu, SD Negeri 30 Palembang sudah meluluskan beberapa siswa ABK dengan berbagai kebutuhan khusus.

Tayang:
Penulis: Siti Olisa | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/SITI OLISA
Suasana penerimaan peserta didik baru di SD Negeri 30 Palembang 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Sebagai sekolah inklusi yang ditunjuk oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Palembang, SD Negeri 30 di Jl. Ki Gede Ing Suro, 29 Ilir, Ilir Barat. II, Kota Palembang, menerima anak-anak berkebutuhan khusus (ABK).

Khusus penerimaan peserta didik baru (PPDB) ini, pihaknya sudah menerima 5 ABK.

Kepala SDN 30 Palembang, Nuraini, Sabtu (11/6) mengatakan, sejak dibuka PPDB pada gelombang pertama yang berlangsung selama tiga hari tersebut sudah 57 siswa yang mendaftarkan dirinya pada sekolah tersebut.

Dari total tersebut terdapat  lima siswa ABK yang mendaftar diri, sisanya diisi oleh siswa pada umunya. "Sekolah kita menjadi sekolah inklusi sejak tahun 2012 lalu hingga saat ini. Dengan pengalaman yang telah didapatkan oleh guru disini maka sebagian besar siswa ABK memilih sekolah kita untuk menjadi tujuan utamanya," ujarnya.

Nuraini menceritakan, kemampuan siswa ABK dibandingkan dengan siswa lainnya 1:5, artinya jika siswa ABK mendapatkan nilai 5 dari nilai total 10 sudah merupakan pencapaian yang luar biasa.

"Alhamdulillah di sekolah ini, siswanya juga turut membantu siswa ABK yang ada di kelasnya. Sehingga siswa ABK tidak merasa diasingkan di kelasnya" ujarnya.

Sejak 2012 lalu, SD Negeri 30 Palembang sudah meluluskan beberapa siswa ABK dengan berbagai kebutuhan khusus.

"Sekolah lanjutan yang menerima siswa ABK ini adalah SMP Negeri 13 Palembang, jadi yang lulus dari sini kebanyakan melanjutkan sekolah ke SMP N 13 Palembang. Selain itu ada juga yang memilih melanjutkan sekolah ke pesantren dan sebagainya," ujarnya.

Khusus PPDB tahun ini pihaknya hanya memiliki kuota sebanyak 150 orang yang terdiri dari 4 kelas. Namun jika peminat banyak maka bisa ditambah lagi kuotanya sebab sekolah inklusi mendapatkan pengecualian untuk tidak terikat dengan peraturan yang diberikan oleh pemerintah yakni maksimal 32 siswa disetip kelasnya yang berkaitan dengan K-13.

“Kuota tersebut hanya berlaku bagi siswa pada umunya. Namun bagi siswa ABK akan menjadi proritas utama untuk diterima. Sehingga walaupun kouota penuh kami tetap diperbolehkan untuk menerima siswa ABK tersebut," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Kurikulum TK/SD Disdikpora Kota Palembang Haris Basid, mengatakan, pihaknya meminta kepada semua sekolah untuk tidak menolak jika terdapat calon PPDB yang ABK mendaftar diri ke sekolah.

Hal ini dilakukannya dalam rangka untuk memberikan hak yang sama pada setiap anak untuk mendapatkan pendidikan.

“Jika ada calon PPDB yang mendaftar dirinya ke sekolah tertentu maka sekolah dilarang menolaknya. Akan tetapi jika sekolah tersebut bukan termasuk sekolah yang inklusi maka pihak sekolah harus mengarahkan siswa ABK tersebut pada sekolah inklusi yang ada di Kota Palembang ini,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin.

Untuk saat ini, jelasnya, di Kota Palembang baru terdapat sebanyak 6 sekolah yakni SDN 73 Palembang, SDN 220, SDN 147, SDN 118, SDN 73 dan SDN 30 Palembang. Sehingga bagi siswa ABK yang ingin bersekolah akan kita arahkan untuk masuk di salah satu sekolah yang sudah ditetapkan sebagai sekolah inklusi tersebut.

“Harapannya dengan adanya sekolah inklusi tersebut bisa menjadi solusi bagi siswa ABK untuk tetap mendapatkan pendidikan yang sama seperti siswa pada umunya. Sebab siswa ABK disatukan dalam proses pembelajarannya yang bisa menjadikan tingkat kepedulian bagi siswa dan guru yang ada di sekolah tersebut menjadi lebih tinggi dibandingkan pada sekolah umunya,” ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved