Ganja Milik Fiki Dipasok ke Lapas, Kurir Masih Buron

Kendati demikian hingga berita ini diturunkan anggota Satnarkoba Lahat masih melakukan pengejaran kepada pelaku D yang memasukkan ganja ke dalam lapas

Penulis: Ehdi Amin | Editor: Darwin Sepriansyah
SRIPOKU.COM/EHDI AMIN
KBO Satnarkoba Lahat Ipta R.A Najamudin dan Kanit II Bripka Agus Pribadi memperlihatkan barang bukti. Tampak dibelakangnya empat orang tersangka. 

SRIPOKU.COM, LAHAT- Usai menangkap basah Henri Setiawan (37), salah seorang penghuni Lapas Kelas II A Lahat yang ketahuan menyembunyikan 64 linting ganja di sel, Jumat (10/6/2016) lalu, Satres Narkoba Polres Lahat akhirnya berhasil meringkus pemilik barang haram tersebut.

Pemiliknya adalah Fiki Sanjaya, warga Jl. Sosial Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Kota Lahat.

Kendati demikian hingga berita ini diturunkan anggota Satnarkoba Lahat masih melakukan pengejaran kepada pelaku D yang memasukkan ganja ke dalam lapas.

Disisi lain, hasil pengembangan penangkapan Fiki, petugas juga berhasil menangkap Yuliansyah, Aswandi dan Feriansyah yang merupakan mata rantai distribusi ganja.

Kapolres Lahat, AKBP. Rantau Isnur Eka, SIK melalui Kasatres Narkoba, AKP. Janari Saleh didampingi Kanit II Bripka Agus Pribadi mengatakan, perburuan empat tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Henri Setiawan.

Adapun kronologinya dikatakan Agus bermula dari pengakuan Henri dimana dia mendapatkan 64 linting ganja dari Fiki Sanjaya, yang diantarkan oleh pelaku D ke dalam lapas.

Dari pengakuan itu, anggota Satres Narkoba pun langsung menuju ke rumah target dan berhasil membekuk Fiki Sanjaya sekaligus barang bukti (BB) berupa tiga paket ganja kering.

Oleh Fiki, petugas diberitahu bahwa paket ganja tersebut dibelinya dari Feriansyah, warga Gg. Pelita Kelurahan Pasar Bawah, Lahat.

Feriansyah pun berhasil dibekuk beserta BB berupa 16 paket ganja.

Selanjutnya, berdasarkan informasi dari Feriansyah, petugas menuju Kelurahan Talang Jawa Selatan. Dan lagi, petugas berhasil meringkus Yuliansyah beserta BB berupa tiga paket ganja kering.

Dan terakhir hingga Sabtu (11/6/2016) dini hari, petugas menggrebek Aswandi, tersangka lainnya dan berhasil mengamankan BB berupa sabu-sabu.

Keempatnya pun langsung digelandang ke Mapolres Lahat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk sekarang petugas kita masih terus berupaya melakukan pengembangan lebih lanjut mengenai kemungkinan adanya indikasi tersangka lainnya," tegasnya.

Sementara, untuk tersangka yang berhasil ditahan, menyampaikan bahwa mereka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Para tersangka tentu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.(*)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved