Risma Dicibir Pihak Sekolah Saat Menyamar Jadi Wali Murid
Di sekolah itu, Risma mendapat penjelasan soal biaya ujian dan rekreasi yang jumlahnya sebesar Rp 900.000 bagi setiap anak.
SRIPOKU.COM, JAKARTA - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memberikan kesaksian atas gugatan yang dilayangkan warga Surabaya terkait pengelolaan SMA/SMK oleh pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Kesaksian itu disampaikan Risma di Mahkamah Konstitusi, Rabu (8/6/2016).
Di hadapan Ketua Majelis Hakim, Arief Hidayat, Risma mengungkapkan pada 2008, saat dirinya menjabat sebagai Kepala Badan Perencaan Kota Pemerintah Surabaya, ada seorang bapak menuliskan surat kepada dirinya.
Dalam surat itu, bapak tersebut menceritakan persoalan yang dihadapinya, yakni tiga anaknya tidak diperbolehkan ikut ujian lantaran masih menunggak pembayaran biaya ujian dan rekreasi yang diselenggarakan pihak sekolah.
"Saya datang ke sekolah, menyamar saat itu," tutur Risma.
Risma melanjutkan, di sekolah itu dirinya langsung dipertemukan dengan seorang guru.
Di sekolah itu, Risma mendapat penjelasan soal biaya ujian dan rekreasi yang jumlahnya sebesar Rp 900.000 bagi setiap anak.
Pembagiannya yakni Rp 450 ribu untuk kursus, sementara sisanya sebesar Rp 450 ribu untuk rekreasi.
Pihak sekolah sempat berkilah adanya penarikan iuran itu dan menyatakan telah menggratiskan seluruh biaya.
Risma kemudian mempertanyakan kembali soal biaya kursus tersebut.
Namun, seorang guru malah balik bertanya, "Oke bu, ibu siapanya?"
"Saya wali murid," kata Risma.
Tidak berhenti sampai di situ, Risma kembali bertanya kepada guru itu.
"Bu di sini banyak siswa yang tidak bisa bayar? Totalnya berapa? Kalau tidak, totalnya hampir Rp 5 juta dengan anak-anak yang lain. Nanti anak-anak yang lain akan saya bayar," kata Risma.
Namun, ketika biaya tersebut akan dibayarkan, guru tersebut malah mencibir niat Risma itu.