Mulai Mei 2017, Pegawai Singapura Tak Boleh Buka Internet di Kantor
Pegawai pemerintah juga dilarang mengirim kembali informasi terkait pekerjaan ke surat elektronik pribadi.
SRIPOKU.COM, SINGAPURA – Pegawai negeri di Singapura akan tidak bisa menggunakan internet di komputer di tempat kerjanya mulai Mei tahun depan.
Kebijakan itu untuk mencegah 'kemungkinan kebocoran surat elektronik di tempat kerja, berbagi dokumen, dan peningkatan ancaman keamanan', seperti dilaporkan The Straits Times, Rabu (8/6/2016).
Para pejabat mengatakan, pegawai pemerintah juga dilarang mengirim kembali informasi terkait pekerjaan ke surat elektronik pribadi.
Langkah ini ditanggapi di internet oleh warga Singapura dengan menyatakan keterkerjutan dan skeptisme.
Sejumlah orang berpandangan, pembatasan tersebut bertentangan dengan prakarsa teknologi Smart Nation atau Bangsa Cerdas yang banyak dipromosikan di Singapura.
Kelompok lain mengatakan, penerapan larangan kepada para guru sebagai suatu hal yang berlebihan karena mereka tidak berhubungan dengan informasi peka.
Harian The Straits Times melaporkan, memo pengumuman tentang pembatasan internet di kantor itu dikirimkan ke semua badan pemerintah, kementerian, dan badan hukum milik negara.
Otorita telekomunikasi Singapura, Infocomm Development Authority (IDA), mengatakan, langkah ini dilakukan untuk menghadapi serangan cyber.
Selain itu juga untuk menciptakan 'lingkungan kerja yang lebih aman', lapor Channel News Asia.