Jalani Sidang Perdana, Raut Wajah Pemilik Ekstasi Kertas Ini Tegang
Raut wajah tegang terlihat jelas dari wajah pria yang ditangkap atas dugaan sebagai pemilik ekstasi kertas dan sabu ini.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG --Usai rampungnya proses pelimpahan kasus dari pihak kejaksaan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Didik Agus Santoso resmi berstatuskan terdakwa. Pria 27 tahun itu menjalani sidang perdananya beragendakan dakwaan pada Selasa (1/6).
Raut wajah tegang terlihat jelas dari wajah pria yang ditangkap atas dugaan sebagai pemilik ekstasi kertas dan sabu ini.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Togar SH MH, Didik hampir sepanjang sidang mengapit kedua telapak tangan di sela-sela paha. Sembari duduk, tubuhnya dalam posisi tegap memanfaatkan senderan di kursi yang ia tempati.
Tatapan matanya selalu menatap ke bawah dan hanya melihat ketika hakim memanggil namanya.
Pada sidang perdana ini, Didik mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa dari Kejaksaan Negeri Palembang, Eka Septi Winarni SH. Eka mendakwa Didik dengan dua pasal sekaligus yang membuat warga Jl SH Wardoyo Gang Duren Seberang Ulu I Palembang itu bisa meringkuk dalam sel lebih dari 10 tahun lamanya.
"Dari berkas pemeriksaan, terdakwa melanggar pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 untuk pasal primer dan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009. Kedua pasal mengatur tentang penyalahgunaan narkotika," kata Eka saat membacakan dakwaan.
Usai dakwaan dibacakan, hakim memanggil tiga anggota Polda Sumsel untuk dijadikan saksi. Dari penuturan ketiga pria yang menangkap Didik, Didik sudah lama diincar karena sering dikabarkan mengedarkan narkoba.
Atas informasi itu, sejumlah anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli.
Setelah mendapat infomasi, ketiga anggota Polda Sumsel ini mendatangi kediaman Didik dann mendapati keberadaan 55 lembar ekstasi kertas dan sepaket sabu seberat 0,81 netto. Didik bersama seorang temannya ditangkap dan kini menjalani sidang secara terpisah. Akan kesaksikan ketiga anggota Polri ini, Didik mengakuinya.
"Sidang kita tutup dan dilanjutkan dengan tuntutan. Silahkan jaksa mempersiapkan tuntutan untuk dibacakan sepekan kemudian," kata Tegar.
