Ramadan 1437 H
H-1 Ramadan Tempat Hiburan Harus Tutup
Selama bulan suci Ramadan semua bentuk tempat hiburan malam seperti kafe, bar, karoke, panti pijat dan lain sebagainya akan ditutup
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Menjelang bulan suci Ramadan, pemerintah Kota Palembang melalui Surat Edaran Walikota Palembang menginstruksikan untuk menutup tempat hiburan malam.
Kabid Linmas Satpol PP Kota Palembang, Dedi Harapan mengatakan, untuk tempat hiburan malam akan ditutup sepenuhnya selama bulan suci Ramadan.
"H-1 atau satu hari menjelang Ramadan tempat hiburan tak boleh lagi beroperasi alias tutup sementara," kata dia, Selasa (31/5/2016).
Artinya selama bulan suci Ramadan semua bentuk tempat hiburan malam seperti kafe, bar, karoke, panti pijat dan lain sebagainya akan ditutup atau diliburkan sementara.
"Penutupan ini hingga H+2 lebaran sehingga setelah itu dibolehkan kembali beroperasi," tegas dia.
Ia mengatakan, hal tersebut sesuai dengan instruksi dalam surat edaran Walikota Palembang yang diedarkan kepada seluruh pemilik tempat hiburan.
"Kita akan edarkan ini sama seperti tahun-tahun sebelumnya untun ditutup selama ramadan demi kenyamanan umat muslim menjalankan ibadah puasa," tegas.
Bagi tempat hiburan yang masih buka atau tak menaati peraturan tentunya akan pihaknya lakukan tindakan tegas.
"Kalau masih ada akan kita tindak tegas sampai memberikan sanksi terberat kami tutup tempat usahanya," kata dia.
Pihaknya mengatakan akan menggelar razia jelang ramadan yang akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Kita akan turunkan tim untuk lakukan razia pada sabtu malam ini untuk menjaga keamanan jelang ramadan ini," tutur dia.
Sementara itu, Plt Sekda Kota Palembang Kurniawan mengatakan, sesuai instruksi Walikota Palembang selama Ramadan tempat hiburan ini akan ditutup.
"Untuk menjaga dan menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa,semua tempat hiburan ini akan ditutup," kata dia.
Ia mengatakan, penutupan selama Ramadan ini harus dijalankan karena sesuai instruksi walikota.
"Surat ini sudah kita edarkan kepada Satpol PP Kota yang akan melakukan eksekusi dan memantau tempat hiburan ini," katanya.