Dewan Minta Camat dan Warganya Kedepankan Perdamaian

Komisi 1 DPRD OI yang membidangi Pemerintahan, memanggil kedua belah pihak yang berseteru untuk dimintai keterangan.

Penulis: Beri Supriyadi | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/BERI SUPRIYADI
Komisi 1 DPRD Ogan Ilir bidang pemerintahan menggelar pertemuan di ruang rapat komisi 1 DPRD OI. Pertemuan tersebut, membahas polemik yang terjadi antara Camat Rantau Alai Mustakimah dengan warganya akhir-akhir ini. 

SRIPOKU.COM, INDERALAYA-- Polemik berkepanjangan yang sedang terjadi di Kecamatan Rantau Alai Kabupaten Ogan Ilir (OI) terkait camat setempat Mustakimah mengangkat Pj Kades dari Guru dan laporan staf kecamatan yang mogok kerja.

Akhirnya dalam beberapa hari ini Komisi 1 DPRD OI yang membidangi Pemerintahan, memanggil kedua belah pihak yang berseteru untuk dimintai keterangan.

Hal itu terlihat saat pertemuan Komisi 1 DPRD OI bersama Camat Mustakimah Pj Kades serta tokoh masyarakat Rantau Alai Selasa (25/5).

Pertemuan yang di pimpin Langsung oleh Ketua Komisi 1 DPRD OI Endang PU Ishak didampingi Wakil Ketua Kusharyadi Alun, Sekretaris Pathul Jaya serta anggota Komisi 1 lainnya.

Dalam dua sisi yang berpolemik di Kecamatan Rantau Alai saat ini, Komisi 1 DPRD OI diharapkan oleh sebagian warga dapat menunjukan integritasnya sebagai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang mengedepankan kepentingan bersama untuk mewujudkan perdamaian dan kesejahteraan masyarakat rantau alai khususnya.

Menurut Endang PU Ishak sebagai Ketua Komisi 1 DPRD OI, aspirasi masyarakat dan penjelasan ibu camat Mustakimah akan ditampung sebagai dasar Komisi 1 kedepan memprosesnya lebih lanjut.

"DPRD OI bukan lembaga seperti pengadilan yang bisa memutuskan benar salahnya sebuah masalah, namun kita hanya akan memberikan rekomendasi kepada pihak eksekutif terkait masalah yang terjadi, dalam hal ini adalah kebijakan Bupati OI," ujar Endang.

Sementara itu, terkait tuduhan yang diarahkan kepadanya, Camat Mustakimah bersama sejumlah Pj Kades yakni Pj Kades Sukananti Baru, Sulistiorini, Aryadi dari Talangsari, Saudi, Pj Kades Tanjung Mas, Apipudin, Pj Kades Mekar Sari dan tokoh masyarakat Fidel Kastro membantah dengan tegas bahwa yang telah dilaksanakannya sudah sesuai aturan.

“Tuduhan yang ke DPRD OI itu tidak benar, saya menegaskan bahwa kebijakan yang saya ambil itu telah sesuai dengan administrasi, prosedur dan aturan, Sesuai Perda OI No 2 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kades di Pasal 40 ayat 2 menyebutkan Bupati mengangkat Pj Kades dari PNS melalui usul camat, aturan itulah yang saya terapkan di Rantau Alai, dan kami berharap dengan adanya klarifikasi ini dapat menyelesaikan masalah yang terjadi," jelas Mustakimah.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved