Di Rumahnya, Riko Ternyata Tak Segarang Saat Merampok di Jalanan

Jika melawan korban tak segan akan dilukai oleh kawanan perampok sepeda motor.

Penulis: Awijaya | Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Tersangka Riko Jasmani (19) warga Desa Batucawang Kecamatan Pendopo Empatlawang ditangkap di Polsek Pendopo, Senin (09/05/2016). 

SRIPOKU.COM, EMPATLAWANG -- Riko Jasmani (19) warga Desa Batucawang Kecamatan Pendopo Kabupaten Empatlawang, ternyata tak segarang saat beraksi merampok sepeda motor di jalanan, ketika ditangkap aparat Polsek Pendopo.

Ia justru tak berkutik saat polisi mendatangi rumahnya di Desa Batucawang Kecamatan Pendopo, Senin (09/05/2016) sekitar pukul 17.30.

Aparat kepolisian dengan mudahnya menggiring DPO kasus pencurian dengan kekerasan ini ke Polsek Pendopo

Informasi yang dihimpun Sripoku.com kawanan begal Riko Cs ini beraksi menggunakan senjata tajam berupa pisau panjang menodongkan kepada korbannya.

Jika melawan korban tak segan akan dilukai oleh kawanan perampok sepeda motor di Kecamatan Pendopo Kabupaten Empatlawang ini.

Hal ini terungkap atas laporan salah satu korbannya yang saat itu sempat diancam oleh kawanan begal ini.

Sejumlah teman Riko pun satu persatu telah menjalani hukuman di Rutan Tebingtinggi atas kasus yang sama.

"Riko ini DPO atas kasus perampokan sepeda motor yang terjadi di belakang pasar Pendopo, beberapa waktu lalu," ungkap Kapolsek Pendopo Iptu Hariyanto kepada Sripoku.com, Senin (09/05/2016).

Iptu Hariyanto menambahkan, tersangka Riko diancam tuntutan penjara 5 tahun ke atas.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved