DPRD OI: Pemekaran Desa Belum Mendesak Dilakukan
Desa dan kecamatan yang diusulkan warga untuk segera dimekarkan yakni Desa Pantai Jodoh Kecamatan Sungai Pinang, dan Desa Meranjat.
Penulis: Beri Supriyadi | Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM, INDERALAYA -- Kalangan anggota legislatif DPRD OI melalui Komisi I DPRD OI menilai usulan pemekaran desa dan kecamatan di Kabupaten Ogan Ilir belum mendesak dilakukan. Pasalnya, saat ini wakil rakyat tengah membahas rancangan peraturan daerah (raperda) pemekaran desa dan kecamatan di DPRD OI.
"Secara lisan memang ada sejumlah warga yang mengusulkan ke komisi I DPRD untuk pemekaran desa. Usulan itu tentu kami akomodir dulu. Mengingat saat ini, raperda tentang pemekaran desa dan kecamatan masih dibahas sehingga usulan itu belum bisa dilakukan tahun ini," kata Ketua Komisi I DPRD OI H Endang PU Ishak.
Secara kuantitas, dikatakannya, usulan warga terkait pemekaran desa dan kecamatan berjumlah empat. Adapun desa dan kecamatan yang diusulkan warga untuk segera dimekarkan yakni Desa Pantai Jodoh Kecamatan Sungai Pinang, dan Desa Meranjat.
"Kalau secara tertulis belum ada warga yang mengusulkan. Ya, ini baru sebatas usulan warga saja dan belum bisa terlaksana," tuturnya.
Dia melanjutkan bahwa didalam pembuatan perda pemekaran desa memang harus mengacu pada UU pemekaran wilayah. Secara geografis, usulan masyarakat atas pemekaran desa harus menilik berbagai kriteria dan pertimbangan diantaranya mata pencaharian masyarakat, jumlah penduduk, dan aspek lainnya.
"Teknisnya ada SKPD terkait yang akan mengkaji, mempelajari usulan pemekaran desa. Jika perda sudah ada, tentu segera ditindaklanjuti," terangnya.
Sementara itu, Ketua DPRD OI H Ahmad Yani menambahkan kalau raperda pemekaran wilayah merupakan inisiasi DPRD OI dan saat ini masih dibahas di DPRD OI.
"Jika direalisasikan tahun ini rasanya tidak bisa. Sebab payung hukumnya saja masih dibahas. Kalau perdanya sudah ada barulah usulan itu ditindaklanjuti," jelasnya.