BNPD Tolak Rekruitmen Ulang Tenaga Pendamping PNPM
Mereka juga meminta kepada Gubernur Sumsel untuk mendukung tuntutan mereka serta menolak rekruitmen ulang bagi tenaga ex PNPM.
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Puluhan massa Barisan Nasional Pendamping Desa Provinsi Sumatera Selatan (BNPD) menggelar aksi di Halaman kantor Gubernur Sumsel, Senin (2/5/2016).
"Dengan adanya surat Dirjen PPMD kemendes PDTT NO 749/DPPMD/lll/2016, yang isinya memberi perpanjangngan kontrak kerja selama 2 bulan terhitung 1 April 2016 sampai dengan 31 Mei 2016 dengan surat ederan ini kami menolak kebijakan tersebut," ucap Koordinator Lapangan BNPD Herry Setiawan.
Dalam orasinya, ia menolak rekruitmen ulang bagi tenaga pendamping PNPM, karena sudah menjadi pendamping desa berdasarkan surat Dirjen no B.046/DPPMD/06/2015, dan launching 12.000 pendamping desa oleh Kementerian Desa pada tanggal 2 Juli 2015.
"Dan itu sudah melanggar pasal 30 permendesa no 3 tahun 2015 tentang pendamping desa yang sudah ditugaskan tidak diseleksi lagi. Serta melainkan melalui evaluasi yang dilakukan secara bertahap," ujarnya.
Mereka juga meminta kepada Gubernur Sumsel untuk mendukung tuntutan mereka serta menolak rekruitmen ulang bagi tenaga ex PNPM.
"Dan mendukung perwujudan NAWACITA membangun Indonesia dari pinggiran," serunya.