Ikut Begal, Rido Susul Rekannya di Penjara
Dedek diamankan petugas karena ikut serta dalam aksi pembegalan terhadap korban Alex Saputra (46) warga Jalan Tanah Merah Lorong Cendana.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG-- Rido Surya Pratama (21) warga Jalan Kebun Bunga RT 62, Kelurahan Sukarame Kecamatan Sukarame Palembang, diamankan Unit Pidana Umum (Pidum) Polresta, Jumat (22/4), sekitar pukul 16.00.
Dedek diamankan petugas karena ikut serta dalam aksi pembegalan terhadap korban Alex Saputra (46) warga Jalan Tanah Merah Lorong Cendana RT 42/11 Kelurahan Demang Lebar Daun Kecamatan IB I, Palembang.
Saat kejadian korban melintas di jalan Soekarno Hatta (dekat Komp Grand city, Keluarahan Alang-Alang lebar Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang.
Ketika diringkus petugas Rido sedang berada kediamannnya. Mengetahui kedatangan petugas, Rido yang saat itu sedang menonton TV langsung panik dan hendak kabur.
Namun tak mau buruannya kabur, petugas langsung menyebar di rumah pelaku. Alhasil ketika hendak keluar pintu belakang, pelaku berhasil ditangkap.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede didampingi Kanit Pidum AKP Robert Sihombing, mengatakan, ditangkapnya pelaku (Rido-red), hasil dari pengembangan pelaku Dedek yang ditangkap unit
Intelkam pada dua hari lalu.
"Benar pelaku sudah diamankan, Yakni Rido, karena ikut serta dalam aksi begal yang dilakukan Dedek. Masih ada satu tersangka lagi yakni RN (Dpo), hingga kini masih dalam pengejaran," Tegas Maruly.