KASUS SUAP DPRD MUBA
VIDEO: Pahri-Lucy Berangkat Dalam Satu Mobil
Sementara dalam sidang-sidang sebelumnya, kedua pasutri ini berangkat dengan mobil berlainan karena dijemput di rutan berbeda.
Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Bupati Muba non aktif Pahri Azhari dan istrinya Lucianty Pahri menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Klas I Palembang, Kamis (14/4/2016).
Berbeda dengan sebelumnya, pada sidang tuntutan kali ini kedua terdakwa tiba di PN berada dalam satu mobil Toyota Kijang Innova berwarna hitam.
Sementara dalam sidang-sidang sebelumnya, kedua pasutri ini berangkat dengan mobil berlainan karena dijemput di rutan berbeda. Pahri di LP Pakjo, sedangkan Lucy di LP wanita Merdeka.
Keduanya terlihat santai saat akan memasuki ruang persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang dikoordinatori Irene Putrie SH MH, membacakan surat tuntutan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Saiman SH MH didampingi Hakim Anggota Subandi SH dan Junaida SH.
Dalam dakwaan jaksa KPK sebelumnya, Pahri disebut sebagai terdakwa I dan Lucy disebut terdakwa II.
Pahri-Lucy didakwa dengan pasal 5 ayat 1 huruf a dan huruf b atau pasal 13 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Saat ini sidang tuntutan masih berjalan, JPU KPK masih membacakan tuntutan terhadap Pahri-Lucy.