KASUS SUAP DPRD MUBA
VIDEO: Darwin AH Sempat Ingin Ajak Berkelahi Syamsudin Fei
Perihal adanya tekanan oleh Darwin itu diungkapkan Lucy ketika Syamsudin Fei hendak meminjam uang sebesar Rp 200 juta di rumahnya di Jalan Kartini
Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/WELLY HADINATA
Lucianty Pahri, anggota DPRD Sumsel, istri Bupati Muba non akfti Pahri Azhari yang menjadi saksi kasus suap Muba di Pengadilan Tipikor PN Klas IA Palembang, Rabu (13/4/2016)
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Empat pimpinan DPRD Muba, Riamon Iskandar, Islan Hanura, Darwin AH dan Aidil Fitri menjalani sidang lanjutan kasus suap R-APBD 2015 dan LKPJ 2014 Kabupaten Muba di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (13/4/2016).
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan Lucianty Pahri sebagai saksi di Persidangan.
Dalam keterangannya, istri bupati Muba non aktif Pahri Azhari ini mengungkapkan bahwa Wakil Pimpinan DPRD Muba, Darwin AH sempat ingin mengajak berkelahi terpidana Syamsudin Fei lantaran lama memberikan uang suap kepada pimpinan DPRD.
Perihal adanya tekanan oleh Darwin itu diungkapkan Lucy ketika Syamsudin Fei hendak meminjam uang sebesar Rp 200 juta di rumahnya di Jalan Kartini Palembang.
Rekomendasi untuk Anda