Tahanan Narkoba Ditusuk Napi Pakai Sendok di Dalam Lapas
Irawan (30)warga Desa Karang Agung, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, tahanan Narkoba ditujah oleh Sarmijo (34) Narapidana Lapas Muaraenim.
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Tanpa sebab yang jelas, salah seorang tahanan Lapas Muaraenim Irawan (30) warga Desa Karang Agung, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, ditujah oleh Sarmijo (34) Narapidana (Napi) Lapas Muaraenim.
Penusukan terjadi di Blok 9, Lapas Klas II B Muaraenim, Rabu (13/4/2016) sekitar pukul 14.00, menyebabkan korban mengalami luka di tangan.
Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, aksi penusukan tersebut terjadi, ketika korban Irawan yang terjerat kasus narkoba, yang masih berstatus tahanan baru diserahkan Kepolisian ke petugas Lapas Klas II B Muaraenim, sekitar pukul 14.00.
Setelah masuk dalam sel blok 9, tiba-tiba pelaku Sarmijo yang merupakan napi narkoba, terlibat komunikasi dengan korban yang berkakhir dengan keributan hinggai penusukan. Merasa dirinya terancam, korban secara spontan menangkis serangan dengan tangan dan melukai tangannya.
Kemudian pelaku berupaya kembali melakukan penusukan namun cepat dilerai oleh sesama napi, dan korban langsung dipisahkan dan diamankan.
Menurut Junior kakak kandung korban, adiknya kena tujah di dalam Lapas Muaraenim, oleh pelaku Sarmijo yang merupakan warga sedesanya. Atas insiden tersebut, pihaknya akan mengadu ke Polres Muaraenim.
Dan kepada pihak Lapas Muaraenim, pihaknya meminta pelaku Sarmijo, selnya untuk dipindahkan ke Lapas lain, karena jika masih di Lapas Muaraenim, dikhawatirkan akan kembali terjadi keributan.
"Kami minta pelaku dipindahkan ke Lapas lain, jika tidak bisa kembali ribut," tukas Junior.
Sementara itu Kalapas Klas II B Muaraenim Imam Purwanto melalui Kepala KPLP Jauhari, membenarkan jika ada kejadian tersebut. Untuk penyebabnya belum tahu pasti, namun diduga ada masalah pribadi sebelumnya. Korban memang terluka akibat kena tusuk oleh sendok bukan oleh pisau.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di sel khusus. Mengenai masalah keinginan korban untuk meminta pindah pelaku ke Lapas lain, itu bukan kewenangannya. Sedangkan ada keinginan korban mengadu ke Polisi masalah penusukan tersebut, silahkan saja sebab itu hak mereka.