Breaking News

KASUS SUAP DPRD MUBA

Lucy Akui Beri Uang ke Syamsudin Fei

Lucy mengakui bahwa dia memberikan uang suap kepada terpidana Syamsudin Fei sebanyak dua kali.

Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: Sudarwan

SRIPOKU.COM,PALEMBANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Kristanti mengungkapkan ada fakta terungkap mengenai keterangan Lucianty dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan empat pimpinan DPRD Muba di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (13/4/2016).

Kristanti menjelaskan, Lucy mengakui bahwa dia memberikan uang suap kepada terpidana Syamsudin Fei sebanyak dua kali.

Uang pertama yang diberikan oleh Lucy kepada Syamsudin Fei sebesar Rp 2,65 M.

Kemudian meminjamkan uang kembali pada bulan April Rp 200 juta.

Uang tersebut digunakan sebagai uang suap terkait pembahasan APBD Kabupaten Muba.

Kendati Lucy membantah bahwa tidak memberikan kopelan terkait anggaran yang akan diketuk, JPU KPK menegaskan bahwa hal itu bisa terungkap dari saksi-saksi lain yang akan dihadirkan.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved