KASUS SUAP DPRD MUBA

Ditanya JPU KPK Tentang Keluarga, Riamon Iskandar Berderai Air Mata

"Apakah saudara memiliki tanggungan keluarga," tanya JPU KPK Kristianti SH kepada terdakwa Riamon.

Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/WELLY HADINATA
Terdakwa Riamon Iskandar jalani sidang di Pengadilan Tipikor PN Klas IA Palembang, Rabu (13/4/2016). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Riamon Iskandar, mantan Ketua DPRD Muba yang menjadi terdakwa penerima kasus suap, tak bisa menahan sedihnya saat dimintai keterangannya pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor PN Klas IA Palembang, Rabu (13/4/2016).

Terutama saat JPU KPK yang dikoordinatori Kristanti Yuni Purnawanti SH menanyakan keluarga Riamon.

"Apakah saudara memiliki tanggungan keluarga," tanya JPU KPK Kristianti SH kepada terdakwa Riamon.

Mendengarkan pertanyaan JPU KPK, sontak Riamon Iskandar meneteskan air matanya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Parlas Nababan SH MH.

"Iya bu," ujar Riamon yang semberi terus menerus mengusap pipinya yang berderai air mata.

Dalam keterangannya sebagai terdakwa, Riamon mengakui telah menerima uang sebesar Rp 149 juta dalam dua tahap. Namun semua uang sudah dikembalikannya ke penyidik KPK.

"Semuanya dengan total 149 juta sudah saya kembalikan ke KPK," ujar Riamon.

Seperti diketahui, empat pimpinan DPRD Muba merupakan tersangka kasus suap pengesahan R-APBD Kabupaten Muba 2015 dan LKPJ kepala daerah 2014.

Penyidik KPK menetapkan sebagai tersangka pasca tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kediaman anggota DPRD Muba, Bambang Karyanto, di Jalan Sanjaya Palembang, 19 Juni 2015 lalu.‬‬

‪‪Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp 2,56 miliar di dalam tas besar merah maron serta empat orang tersangka yaitu Bambang Karyanto, Adam Munandar (keduanya anggota DPRD Muba), Syamsudin Fei Kepala DPPKAD, dan Faysar Kepala Bappeda.

Bahkan keempat tersangka yang tertangkap OTT, telah menjalani masa hukuman di Rutan Pakjo Palembang setelah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palembang.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved