KASUS SUAP DPRD MUBA
VIDEO: Lucy Mengaku Tidak Beritahu Pahri Bahwa Syamsudin Pinjam Uang untuk Suap
Lucy pun sempat terkejut dan ketakutan karena Syamsudin meminjam uang dengan jumlah yang banyak.
Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Lucianty Pahri, terdakwa 2 kasus suap DPRD Muba saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (7/4/2016), mengaku bahwa suaminya Pahri Azhari tidak mengetahui bahwa terpidana Syamsudin Fei meminjam uang untuk digunakan sebagai suap kepada anggota dewan untuk meloloskan anggaran.
Hal itu terkait dengan pertanyaan hakim anggota, Zuraida yang mencecar Lucy dengan pertanyaan, apakah dia mengetahui uang yang dipinjam oleh Syamsudin digunakan untuk suap.
Dengan suara sedikit terbata-bata, Lucy menjawab tidak mengetahui. Setelah itulah barulah dia mengetahui uang yang dipinjam dipakai untuk suap. Lucy pun sempat terkejut dan ketakutan karena Syamsudin meminjam uang dengan jumlah yang banyak.
Saking ketakutan bahwa Syamsudin meminjam dan agar tidak diketahui oleh Pahri, Syamsudin tiba di rumah Lucy saat waktu maghrib untuk mengambil uang pinjaman tersebut.