Lewat Penyamaran, Polres Pagaralam Tangkap Bandar, Kurir dan Pembeli Narkoba
Dalam penangkapan Satnarkoba berhasil mengamankan barang bukti 2 kantong kecil Narkoba jenis sabu beserta alat isap jenis bong.
Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM, PAGARALAM -- Berkat penyamaran yang mulus dengan mengutus seseorang sebagai pembeli, Satnarkoba Polres Kota Pagaralam berhasil menangkap 4 tersangka narkoba jenis sabu.
Keempat tersangka yang ditangkap Endy Susanto alias Endyk (bandar) warga Jalan Lettu Hamid Nomor 31 RT 07 RW 03 Kelurahan Besemah Serasan Kecamatan Pagaralam Selatan, Resta Ledi Alias Levi (kurir) warga Kelurahan Tebat Giri Indah Pagaralam Selatan, kemudian Desi Christian alias Amoy dan Irmansyah alias Usrok yang keduanya adalah pembeli tercatat warga Gang Jelita Kelurahan Besemah Serasan Kecamatan Pagaralam Selatan.
Informasi yang dihimpun Sripoku.com, Kamis (7/4/2016), keempat tersangka ditangkap di rumah Endik yang diduga merupakan bandar sekaligus pemakai pada Kamis sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Gunung ketika keempatnya sedang pesta narkoba.
Alhasil dalam penangkapan tersebut Satnarkoba berhasil mengamankan barang bukti (BB) 2 kantong kecil (2 paket) Narkoba jenis sabu beserta alat isap jenis bong.
Kapolres Kota Pagaralam, AKBP Hendra Gunawan melalui Kasat Narkoba AKP Musrhal Mahdi mengatakan, tertangkapnya ke empat tersangka tersebut melalui proses penyamaran yakni dengan mengutus seseorang yang berpura-pura ingin membeli.
"Kita kirim utusan untuk berpura-pura sebagai pembeli, dan setelah dikembangkan didapati keempatnya sedang pesta narkoba," jelas Mursal.
Dikatakannya salah satu diantara tersangka yaitu Endyk yang diduga sebagai bandar merupakan Target Operasi (TO) Satnarkoba sejak beberpa bulan terakhir.
Meskipun tersangka Endyk bukan merupakan bandar besar, namun dia adalah orang yang diduga memiliki jaringan untuk mendatangkan barang-barang haram dan tersebut.
"Untuk mengetahui darimana barang tersebut ia dapatkan, saat ini masih kita kembangkan," ujarnya.
Ditegaskan Mursal, para tersangka mereka terancam dikenai hukuman maksimal 6 tahun sesuai dengan undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
"Karena pengedar, pemakai maupun pembeli dikenai pasal tersebut," katanya.