Demi Biaya Sekolah Anak, Nazilin Nekat Jual Ganja

Demi upah Rp 1 juta untuk memenuhi kebutuhan biaya anaknya sekolah, Nazilin alias Jilin (51), nekat menjadi pengedar ganja.

Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/SUGIH MULYONO
Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel, AKBP Syahril Musa saat menunjukkan barang bukti berupa ganja milik tersangka Jilin pada gelar tersangka dan barang bukti di Polda Sumsel, Minggu (3/4). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Demi upah Rp 1 juta yang selanjutnya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan biaya anaknya sekolah, Nazilin alias Jilin (51), nekat menjadi seorang pengedar narkoba jenis ganja.

Namun akibat ulahnya, kini bapak tiga orang anak tersebut, harus membayar mahal dengan mendekam di sel tahanan setelah dirinya berhasil diamankan Unit IV Subdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel yang melakukan penyamaran (Undercover by).

Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai sopir Angkot tersebut, berhasil diamankan saat melakukan transaksi dengan petugas di Jalan SH Wardoyo tak jauh dari Tugu KB Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, Sabtu (2/4) sekitar pukul 10.00.

setidaknya, dari penangkapan terhadap tersangka warga Jalan KH Azhari Lorong Tanggaraja Kelurahan 7 Ulu Kecamatan SU I Palembang tersebut, berhasil diamankan barang bukti berupa narkoba jenis ganja sebanyak dua kilo gram.

Menurut keterangan tersangka Jilin saat dihadirkan pada gelar tersangka dan barang bukti di Polda Sumsel, Minggu (3/4), ganja tersebut asal Medan yang didapat dari bekas tetangga, inisial Uj (DPO).

"Saya dapat dari Uj tapi dia sekarang sudah pindah ke OPI Jakabaring," jelasnya.

Setidaknya, dikatakan tersangka Jilin, ia sudah dua kali mendapatkan ganja dari Uj. Namun, menurutnya baru kali ini menerima dalam jumlah yang besar sedangkan, pertama kali hanya menerima setengah kilo gram.

"Ganja itu mau diberikan kepada pemesan tapi tidak tahunya yang mesan adalah polisi. Kalau yang pertama kemarin saya ecerkan sendiri," terangnya.

Masih dikatakan tersangka Jilin, ia nekad menerima tawaran Uj karena terdesak faktor ekonomi. Karena faktor tersebutlah sehingga ia mau menerima tawaran saat diberi tawaran oleh Uj.

"Saya hanya bekerja sebagai sopir Angkot dan hasilnya kecil. Sedangkan dua anak saya haru sekolah makanya saya nekad mencari kerja sampingan lain," ungkapnya.

Sementara itu, Kasubdit l Ditres Narkoba Sumsel, AKBP Syahril Musa mengatakan, tersangka berhasil diamankan setelah sempat menjadi Target Operasi (TO) pihaknya.

"Tersangka merupakan TO kita, dan kemarin saat mendapatkan informasi tentang keberadaannya, kita langsung melakukan penyamaran hingga kemudian berhasil menangkap beserta barang buktinya," jelasnya.

Untuk saat ini, dikatakan Syahril, pihaknya tengah melakukan pengembangan guna mencari keberadaan Uj yang diduga sebagai pemasok narkoba asal Medan tersebut ke Palembang.

"Akibat ulahnya, tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 111 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup" terangnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved