KASUS SUAP DPRD MUBA
VIDEO: Darwin Ngotot tak Terima Uang Suap
Padahal sebelumnya keterangan terdakwa Bambang Karyanto semua pimpinan mendapatkan uang tersebut.
Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Bupati Muba non aktif Pahri Azhari dan istrinya Lucianty Pahri menjalani sidang lanjutan kasus suap R-APBD 2015 dan LKPJ 2014 di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Klas I Palembang, Kamis (31/3/2016).
Dalam sidang ini, empat pimpinan DPRD Muba, Riamon Iskandar, Islan Hanura, Darwin AH dan Aidil Fitri dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk memberikan keterangan adanya kasus suap yang menjerat kedua terdakwa
Pertanyaan yang ditanyakan oleh majelis hakim Saiman mengenai peranan para pimpinan yang mendapatkan jatah sebesar Rp 100 juta pada termin kedua di Hotel Swarna Dwipa Palembang.
Dari keterangan para saksi, hanya Darwin AH yang berdalih tidak menerima uang.
Padahal sebelumnya keterangan terdakwa Bambang Karyanto semua pimpinan mendapatkan uang tersebut.
Sementara ketiga saksi lainnya mengaku secara terang-terangan mengaku mendapat jatah uang suap.