KASUS SUAP DPRD MUBA
Tersangka Pergi Umrah, JPU KPK Bantah Kecolongan
Tidak ada istilah kecolongan, karena dua tersangka belum tahap dua dan penyidiknya belum ada pencekalan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terkait adanya tersangka yang tak bisa dihadirkan dalam sidang kasus suap Muba sebagai saksi, JPU KPK membantah kecolongan.
"Tidak ada istilah kecolongan, karena dua tersangka belum tahap dua dan penyidiknya belum ada pencekalan. Jadi kita klarifikasi tidak ada kecolongan," ujar JPU KPK Wawan Yunarwanto SH, seusai sidang kasus suap Muba di Pengadilan Tipikor PN Klas IA Palembang, Kamis (31/3/2016).
Wawan mengatakan, memang tersangka Depri dan Iin tidak hadir dalam persidangan kasus suap Muba karena umrah. Namun untuk sidang selanjutnya tetap akan dihadirkan.
"Jika memang tidak bisa hadir, bisa jadi akan ada upaya paksa. Intinya untuk pencekalan dari imigrasi memang belum ada dan pencekalan kewenangan imigrasi atas permintaan penyidik (KPK)," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada sidang lanjutan kasus dugaan penerimaan suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Muba 2014 dan pengesahan rencana APBD Muba 2015 Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Muba 2014 dan pengesahan rencana APBD Muba 2015 dengan terdakwa empat mantan pimpinan DPRD Muba, JPU KPK tidak bisa menghadirkan saksi yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan semuanya tercatat sebagai anggota DPRD serta juga menjabat sebagai ketua fraksi.
Dari enam saksi yang dijadwalkan untuk bersaksi, hanya empat yang hadir. Diantaranya Parlindungan Harahap, Jaini, Dear Fauzul Azim dan Ujang M Amin. Sedangkan dua saksi lainnya yakni Depri Irawan dan Iin Pebrianto tidak dapat hadir yang diketahui izin umrah.