Breaking News

Pejabat Bank Mandiri Hilang

Para Pelaku Pembunuh Yoppy Divonis 6-9 Tahun Penjara

Para pelaku terlihat sedih mendengar putusan majelis hakim.

Penulis: Leni Juwita | Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM/LENI JUWITA
Para Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) pembunuh Yoppy saat digiring menuju ruang sidang Pengadilan Negeri Baturaja, Kamis (31/3/2016). 

SRIPOKU.COM, BATURAJA -- Pengadilan Negeri Baturaja, Kamis (31/3/2016)menjatuhkan vonis 6 sampai 9 tahun penjara kepada empat pelaku pembunuhan atau Anak Berhadapan dengan Hukum/ABH) terhadap Branch Operational Manager (BOM) Bank Mandiri Baturaja, Yoppy Novrianto (35).

Untuk SP (16) divonis 9 tahun potong tahanan, sedangkan MA (15) dijatuhi hukuman 8 tahun penjara potong masa tahanan. Dua anak lainnya lainnya masing-masing AK (17) dan RS (16) masing-masing dijatuhi hukuman 6 tahun.

Para ABH ini terbukti melanggar Pasal 340 Jo 55 ayat 1 KUHP. Para pelaku terlihat sedih mendengar putusan majelis hakim. SP yang paling tinggi vonisnya langsung menangis begitu mendengar putusan majelis.

Sidang ini dipimpin oleh Mimi Haryani SH didampingi Ade Syofyan SH MH dan Ferry Irawan SH MH, Panitera RA Ganiasih, Saiful Amri dan Abunawas. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Ridho Dharma Hermando SH, Oktavia Mustika SH, serta Reni Ritama SH.

Para ABH juga didampingi petugas Bapas Zulkarnain SH dan pengacara Bambang Irawan SH dan pendampingan dari P2TP2A Kabupaten OKU Dra Emi Romiati MM.

Para ABH divonis sesuai dengan tingkat kesalahan masing-masing. Untuk SP dipersidangan terungkap merencanakan dan turut melakukan pembunuhan karena kesal sudah dua kali dicabuli oleh korban. Begitu juga dengan MA menerangkan dirinya marah karena korban memaksanya melayani melakukan perbuatan seks menyimpang. Kemarahan MA mencapai puncaknya saat korban marah-marah lantaran MA tidak memenuhi seperti keinginan korban. Puncaknya MA menjerat leher korban dengan menggunakan timing belt yang kemudian dibantu oleh SP menarik karet dari sisi lainnya mengakibatkan korban meninggal.

Dua pelaku lainnya, AK dan RS ikut membantu menguburkan korban ke Simpang Senaup Kecamatan Semidanmgaji Kabupaten Ogan Komering Ulu. Sesudah menguburkan korban, tiga pelaku yakni SP, RS, dan MA pergi ke rumah korban bermaksud mengambil pisau yang rencananya akan digunakan untuk membunuh korban, namun gagal karena AK dan HB tidak berani. Namun ketiga pelaku tidak berhasil menemukan pisau, lalu ketiganya mengambil barang-barang milik korban antara lain jam tangan, power bank, laptop.

Pembunuhan BOM (Branch Oprational Managerial) Bank Mandiri Baturaja Yoppy Novrianto yang terjadi tanggal 21 Februari lalu terungkap setelah MA dan RS menyerahkan diri ke polisi.

Dipersidangan dengan agenda keputusan ini majelis hakim juga menguraikan fakta-fakta diantaranya hasil otopsi korban di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Palembang. Hasil otopsi oleh Dr Mansyuri, ahli forensik menyebutkan korban mengalami luka-luka dibagian kepala dekat telinga kiri dengan bentuk tidak beraturan, serta di dalam paru-paru juga ada cairan membeku.

Disisi lain tim pengawalan dan pengamanan sidang dengan agenda putusan hakim terhadap pelaku pembunuhan Yoppy Novrianto (35) terlihat lebih ketat dari biasanya. Setiap tamu yang masuk diperiksa.

Sidang dengan agenda mendengarkan keputusan hakim terhadap 4 ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum) ini memang terbuka untuk umum. Sejak pagi terlihat keluarga korban dan keluarga ABH sudah datang dengan diikuti jumlah keluarga lebih banyak.

Pengawalan dari aparat kepolisian tetap sesuai standar. Para keluarga korban khususnya ibunda Yoppy terlihat sangat emosi saat melihat para ABH yang sudah mengakibatkan dirinya kehilangan puteranya.

Tampak juga istri Yoopy duduk dengan tengan disamping mertuanya. Raut wajahnya terlihat sedih dan sesekali mengusap air mata. Sementara keluarga ABH khususnya para ibu dari AK, MA, SP dan RS tampak tak kuasa menahan tangis mendengar putusan hakim.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved