Janda Muda: Sejak Janda Aku Kenal Narkoba

"Sejak janda aku kenal narkoba, seperti sabu-sabu, ineks (pil ekstasi), awal aku cuma diberi (narkoba) percuma-cuma oleh pengunjung warung,"

Penulis: wartawan | Editor: Tarso
TRIBUN SUMSEL.COM/ARI WIBOWO
Delapan tersangka ‎yang diamankan di Polsek Penukal Abab, mereka ditangkap saat pesta narkoba, di warung kediaman janda muda, Kamis (31/3/2016). 

SRIPOKU.COM, PALI -- Kepolisian Sektor (Polsek) Penukal Abab melakukan pengerbakan dan penangkapan delapan orang sedang pesta narkoba di kediaman Mermi (20), janda muda di Desa Tanjung Kurung, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Kamis(31/3) dini hari.

Informasi yang dihimpun Tribun, Kamis (31/3) sekitar pukul 01.00 dini hari, kedelapan tersangka yaitu, Rizal (32) warga Dusun II Desa Karang Agung Kecamatan Abab.

Dari tangan dia, polisi mengamankan 1 pucuk Senjata Api Rakitan (Senpira) dan dua butir selongsong peluru, Anjungan Tunai Mandiri (ATM), KTP dan satu unit handphone Nokia.

Angga Pradana(25) warga Lorong Asrama RT 09 Kelurahan Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi. Barang disita di tangan tersangka, satu bungkus paket kecil sabu-sabu dan satu unit handphone blackberry.
M Teguh (30) warga Desa Tanjung Kurung. Irawan(38) warga Desa Karang Agung, Kacamatan Abab.

Angra Lido, warga Tebat Agung Kacamatan . Rambang Dangku Kabupaten Muaraenim. Dari tangan tersangka diamankan satu pisau, 10 lembar uang pecahan Rp 100 ribu, satu unit mobil Avanza warna hitam BG 1692 DE.

Bambang Irawan (41), warga Desa Bakung Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir, barang disita berupa, satu bila pisau, pirek, KTP dan ATM.

Dan dua tersangka perempuan Sri Rahayu Agustini(24) warga Pulau Panggung Kabupaten Muaraenim, barang disita dua unit handphone, sepeda motor Mio-J warna Putih BG 3298 QU, dan 1,5 butir pil ekstasi warna coklat dan Mermi Susanti (20) warga Desa Tanjung Kurung Kecamatan Abab, yang tak lain pemilik rumah yang dijadikan pesta narkoba.

Mermi Susanti mengakui kalau dirinya sudah lama memakai narkoba sejak pisah dengan sang suaminya. Dia juga tidak mengetahui persis jika tamu itu membawa Senpira dan pisau di warung kopi miliknya.

"Sejak janda aku kenal narkoba, seperti sabu-sabu, ineks (pil ekstasi), awal aku cuma diberi (narkoba) percuma-cuma oleh pengunjung warung aku, lama kelamaan aku kecanduan pakai narkoba," ujar janda muda anak satu ini.

Diakuinya, warung miliknya selalu ramai dikunjungi para hidung belang, dari berbagai macan daerah tetangga seperti Muaraenim, Ogan Ilir dan lainnya.

"Memang banyak yang datang ke warung aku, dari daerah lain, dan bawa pasangan sambil joged-joged," ungkap janda berkulit kuning langsat ini.

Sementara itu, Kapolres Muaraenim, AKBP Nuryanto, SIK melalui Kapolsek Penukal Abab, AKP Indrowono SH, penangkapan delapan tersangka saat pesta narkoba di warung  Mermi, itu berawal laporan dari masyarakat melalui pesan singkat.

"Penangkapan delapan tersangka itu, berdasarkan banyaknya laporan masyarakat SMS online ke Polda Sumsel. Dari laporan itu, kita langsung bertindak cepat menangkap tersangka yang sangat meresahkan warga," kata AKP Indrowono.

Dengan berjumlah tujuh orang anggota petugas, lanjut Indrowono, pihaknya mengamankan delapan tersangka beserta barang buktinya diantara 1 paket besar sabu berat 1,1 gram, paket ukuran sedang 0,4 gram serta 1,5 butir diduga ekstasi, 1 buah timbangan digital.

"Mereka di jerat Undang-undang(UU) Narkotika nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,dan UU Darurat nomor 12 tahun 1951, kemudian untuk penanganan kasus narkoba akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba, Polres Muaraenim, karena disini (Polsek Penukal Abab) keterbatasan petugas," jelas Indrowono.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved