Breaking News

'Saya Sama Sekali tidak Tahu Perda Apa Saja yang Sudah Berlaku di Pagaralam'

Setiap tahun Pemerintah Kota Pagaralam mengajukan produk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru untuk dibahas sekaligus ditetapkan bersama DPRD

Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Sudarwan

SRIPOKU.COM, PAGARALAM - Pemerintah Kota Pagaralam, melalui Bagian Hukum Setda Kota Pagaralam bakal mensosialisasikan berbagai produk Peraturan Daerah (Perda) yang telah dibuat sejak berdirinya menjadi Kota Pagaralam.

Bahkan sejak berdirinya kota Pagaralam pada 2001 lalu, sudah ratusan perda dikeluarkan. Namun sayangnya masih banyak masyarakat Pagaralam yang tidak paham bahkan mengetahui perda apa saja yang berlaku di Pagaralam.

Sunan (56) warga Pagaralam mengatakan, pihaknya sama sekali tidak tahu peraturan daerah apa saja yang sudah berlaku di Kota Pagaralam. Hal tersebut disebabkan tidak adanya pemberitahuan dari pemkot.

"Saya sama sekali tidak tahu perda apa saja yang sudah berlaku di Pagaralam. Jadi wajar jika nanti secara tidak sengaja kita bisa melanggar perda karena memang kita tidak tahu," katanya kepada Sripoku.com, Rabu (30/3/2016).

Kabag Hukum Setda Kota Pagaralam, Sudirman mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi perda.

Hal tersebut bertujuan menginformasikan produk-produk Peraturan Daerah Kota Pagaralam yang telah dihasilkan untuk dapat diketahui dan dipahami masyarakat.

"Setiap tahun Pemerintah Kota Pagaralam mengajukan produk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru untuk dibahas sekaligus ditetapkan bersama DPRD Kota Pagaralam. Bahkan sejak berdirinya menjadi Kota, Pemerintah Kota Pagaralam telah mengeluarkan berbagai produk Perda yang dibuat dan hingga saat ini diperkirakan Perda yang dimiliki sudah mencapai sekitar ratusan," ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved